KUTAI KARTANEGARA – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya. PSU ini harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan, yang diusulkan untuk diselenggarakan pada Sabtu (19/04/2025). Keputusan …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan