Diduga Hina Nabi, Dedi Diciduk Polisi

ACEH – Kasus dugaan penistaan agama melalui media sosial berujung penangkapan. Seorang pria bernama Dedi Saputra diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan atas konten video di TikTok yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana, membenarkan proses penangkapan tersebut. “Terduga pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari,” ujar Adam Maulana dalam keterangannya, Minggu (22/02/2026).

Berdasarkan video yang diunggah akun resmi Ditreskrimsus, Dedi ditangkap saat melintas di jalan raya menggunakan sepeda motor. Setelah diamankan, ia langsung dibawa menuju Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adam menjelaskan bahwa status hukum Dedi kini telah meningkat menjadi tersangka. Ia ditahan di ruang tahanan Polda Aceh dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Polda Aceh. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adam.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (05/11/2025). Pelapor diketahui merupakan Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan bersama sejumlah pihak, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, dan beberapa organisasi kemasyarakatan Islam. “Kami melaporkan konten tersebut karena dinilai telah melukai perasaan umat Islam. Video itu juga telah beredar luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat,” ujar Rendi.

Konten yang dipermasalahkan disebut memuat pernyataan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW serta menyinggung mualaf. Video tersebut sempat viral dan menuai kecaman di berbagai platform media sosial.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum di ruang digital. Aparat juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com