DPRD dan Pemkab Paser Bahas 10 Raperda Strategis

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Daerah maupun DPRD, Kamis (19/02/2026) di Ruang Rapat Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, didampingi Hendrawan Putra, dan dihadiri Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari.

Wakil Bupati memaparkan lima Raperda inisiatif Pemerintah Daerah, yaitu: Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo, serta Raperda pembiayaan tahun jamak atau multiyears.

“Saya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser guna penyelesaian terhadap pembahasan kelima buah Raperda ini yang selanjutnya dapat kita tetapkan bersama menjadi peraturan daerah,” ujar Wakil Bupati.

Selanjutnya, DPRD Paser memaparkan lima Raperda prakarsa DPRD yang diajukan sebagai bagian dari fungsi legislasi, dipresentasikan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Burhanuddin. Raperda tersebut mencakup: Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, Pembangunan Kepemudaan, Fasilitasi Pondok Pesantren, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

“Bapemperda DPRD Kabupaten Paser telah menetapkan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD sebagai jawaban atas permasalahan strategis daerah. Raperda ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi hadir untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat,” jelas Burhanuddin.

Pandangan dari fraksi DPRD disampaikan bergiliran mulai Fraksi PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, hingga Partai Nasdem. Salah satu perhatian utama terkait Raperda multiyears adalah besaran anggaran, skema pembayaran, serta prioritas proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

“Berapa besaran anggaran yang diperlukan untuk seluruh kegiatan tahun jamak tersebut, bagaimana skema pembayaran tahun jamak. Dengan skema pembayaran yang ada, apakah sudah ditinjau secara matang tentang proyeksi pendapatan dari alokasi umum pemerintah pusat, terutama dana bagi hasil Kabupaten Paser,” kata Hamransyah.

Menutup rapat, Wakil Bupati Paser menanggapi seluruh pandangan fraksi. “Kami sangat mengapresiasi dukungan para anggota dewan terhadap Raperda ini. Kami berusaha menyusun Raperda yang mengakomodir percepatan pembangunan di daerah tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, dan efektivitas, serta kepastian hukum. Kami juga membuka ruang diskusi yang berimbang, karena penyusunan norma tahun jamak merupakan hal baru,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini menandai langkah awal pembahasan resmi sepuluh Raperda yang diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab berbagai persoalan strategis masyarakat Kabupaten Paser, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan efisien. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com