DPRD Kaltim Anggarkan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar, Ini Penjelasannya

SAMARINDA – Sorotan publik terhadap pengadaan kendaraan dinas di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Setelah sebelumnya mobil dinas SUV Hybrid Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar menjadi perbincangan, kini alokasi anggaran kendaraan dinas untuk unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim juga menuai polemik.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, DPRD Kaltim mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas. Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai sebagian kalangan tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah pusat di berbagai sektor.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan klarifikasi terkait polemik itu saat ditemui wartawan di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/02/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran telah melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasanuddin, rencana pengadaan kendaraan dinas tidak diputuskan secara sepihak, melainkan dibahas secara komprehensif melalui forum resmi di internal DPRD bersama pemerintah daerah. Pembahasan dilakukan mulai dari tingkat komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk standar harga dan analisis kebutuhan belanja daerah.

“Rencana anggaran itu pasti dibahas dan ditelaah dengan tepat. Pengadaan sarana dan prasarana selalu merujuk pada pedoman Standar Satuan Harga dan Analisis Standar Belanja,” ujar Hamas, sapaan akrabnya ini kepada awak media.

Menanggapi kritik yang menyebut pengadaan kendaraan baru sebagai bentuk pemborosan, Hamas menyatakan langkah tersebut justru merupakan bagian dari strategi efisiensi jangka panjang. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kendaraan dinas yang saat ini digunakan telah berusia antara tujuh hingga sepuluh tahun dan dinilai sudah tidak optimal untuk menunjang operasional.

Menurutnya, biaya perawatan kendaraan lama yang kerap mengalami kerusakan relatif tinggi dan tidak lagi sebanding dengan efektivitas penggunaannya. Oleh karena itu, kendaraan-kendaraan tersebut telah dilelang sesuai prosedur dan akan digantikan dengan unit baru yang diharapkan lebih efisien dari sisi operasional maupun biaya pemeliharaan.

“Ini bukan soal kenyamanan, tapi efisiensi jangka panjang. Lebih baik membeli kendaraan baru daripada terus-menerus mengeluarkan biaya besar untuk perawatan mobil lama yang sudah sering mengalami gangguan,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Lebih lanjut, Hamas meluruskan anggapan bahwa anggaran Rp6,8 miliar hanya diperuntukkan bagi satu atau dua pimpinan DPRD. Ia menegaskan kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung mobilitas operasional seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), bukan untuk kepentingan pribadi.

“Mobil ini untuk Alat Kelengkapan Dewan, bukan hanya untuk pimpinan. Termasuk komisi-komisi, badan, sekretariat DPRD, dan fraksi. Jadi bukan untuk satu orang, melainkan untuk mendukung seluruh kegiatan kelembagaan,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.

Ia menambahkan, mobilitas pimpinan dan anggota AKD cukup tinggi karena berkaitan dengan agenda rapat, kunjungan kerja, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya. Karena itu, sarana transportasi dinilai menjadi salah satu penunjang utama kinerja lembaga legislatif.

Terkait spesifikasi kendaraan, Hasanuddin menyebut pengadaan tetap mengacu pada regulasi teknis yang berlaku. Untuk Ketua DPRD, kapasitas mesin maksimal sekitar 2.700 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD maksimal sekitar 2.500 cc. Batasan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam ketentuan yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pengadaan kendaraan dinas.

Polemik pengadaan kendaraan dinas ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah dan DPRD perlu lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta kebijakan efisiensi yang tengah ditekankan secara nasional.

Di sisi lain, DPRD Kaltim menilai pengadaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan kelembagaan yang telah direncanakan secara sistematis dalam APBD 2026. Perdebatan yang muncul mencerminkan dinamika pengawasan publik terhadap kebijakan anggaran, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana daerah. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com