Pansus III DPRD Paser membahas Raperda pengelolaan barang milik daerah untuk memperkuat regulasi, menertibkan aset, dan meningkatkan PAD.
PASER – Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah guna membahas Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (30/03/2026), di Ruang Rapat Penyembolum Sekretariat DPRD Paser.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III Agus Santosa, didampingi Sekretaris Pansus Lasminah serta anggota Pansus Nurhayati, Acong, dan Arlina. Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Arully, mengawali rapat dengan memaparkan sejumlah poin penting dalam Raperda. Ia menyoroti sejumlah persoalan krusial, seperti kasus sewa menara telekomunikasi (tower), sengketa lahan, hingga optimalisasi aset daerah yang dinilai belum maksimal.
“Optimalisasi aset menjadi fokus utama untuk meningkatkan PAD. Upaya ini telah dilakukan, terutama dalam dua tahun terakhir. Meskipun diakui belum maksimal karena masih banyak aset yang belum di manfaatkan”, ungkap Arully.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Nor Rina Wati, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Raperda tersebut. Ia menilai regulasi ini penting untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan aset daerah.
“kurangnya kekuatan hukum sebelumnya memang menghambat penertiban dan pemanfaatan aset, serta potensi pendapatan daerah. Untuk itu, kami sangat mendukung dengan adanya perundangan-undangan ini, dapat mengamankan dan menjaga aset daerah dengan lebih baik”, ujarnya.
Anggota Pansus III DPRD Paser, Nurhayati, menekankan pentingnya keberadaan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai instrumen pelaksanaan Raperda. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi perda berjalan efektif.
“Jangan sampai hanya setelah jadi perda kemudian “tidur” (tidak terlaksana). Sehingga kami meminta kepada bagian hukum agar setiap perda itu tolong perbupnya segera dilanjutkan. Karena kami mendengar banyak perda ternyata perbupnya tidak ada. Lantas bagaimana kita akan mengukur pelaksanaan jika tidak ada Perda turunannya”, imbuh Nurhayati.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Paser Agus Santosa menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan pengelolaan barang milik daerah yang selama ini belum tertata optimal.
“perda ini sangat perlu di tegakkan dan disosialisasikan, serta berorientasi pada ketertiban aset daerah. Adapun rekomendasi pansus pada perda ini harus menjawab segala permasalahan di lapangan, baik itu terkait pengklaiman, penggunaan yang tidak efektif, serta penggunaan aset yang tidak ada konsekuensi tanggung jawabnya”, pungkasnya. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan