Gambar Ilustrasi

Dua Kali Beraksi, Pencuri CRF Diciduk Polisi

SULAWESI SELATAN – Aksi pencurian dua unit sepeda motor trail di Kota Palopo akhirnya terungkap. Seorang pemuda asal Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dibekuk aparat kepolisian setelah diduga menggondol dua unit Honda CRF 150 L dari lokasi berbeda pada Oktober 2025.

Pelaku diketahui bernama Abdiansyah alias Abdi (21), warga Desa Lamelai, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Wakatobi. Ia diringkus di wilayah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, setelah polisi melakukan pelacakan intensif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Wara Selatan. “Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, tim kami berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di Masamba dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya pada Jumat (20/02/2026).

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana. Korban bernama Husain kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam bernomor polisi DP 4514 UT yang diparkir di teras rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.

Peristiwa kedua terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu. Korban M. Farel kehilangan motor Honda CRF 150 L bernomor polisi DP 6091 TK dengan nilai kerugian sekitar Rp39 juta.

Polisi menyebut, pelaku tidak beraksi sendiri. Dalam pemeriksaan awal, Abdiansyah mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Andi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci, lalu motor didorong menjauh sebelum dibawa kabur. Rekannya diduga berperan dalam penjualan hasil curian,” kata Sahrir.

Ia menambahkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Wara Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini masih memburu pelaku lain sekaligus menelusuri keberadaan dua unit sepeda motor yang telah dijual.

Akibat perbuatannya, Abdiansyah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com