Gambar Ilustrasi

Dugaan KDRT Dua Tahun Terungkap, Polisi Naikkan Status Perkara

Polres Tapin meningkatkan status kasus KDRT ke tahap penyidikan setelah dua alat bukti dinilai cukup, memperkuat proses hukum terhadap terduga pelaku.

TAPIN – Proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tapin kini memasuki fase krusial setelah penyidik memastikan terpenuhinya alat bukti, menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Perkara yang menimpa korban berinisial AR (31) tersebut kini ditangani serius oleh Kepolisian Resor (Polres) Tapin. Terduga pelaku berinisial RR tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapin Weldi Rozika melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Imam Subhan menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang sah,” ujarnya sebagaimana diwartakan Sumber Berita, Selasa (31/03/2026).

Peningkatan status perkara ini menjadi penegasan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada tahap awal, melainkan berlanjut ke proses hukum yang lebih tegas. Aparat memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan keterangan secara menyeluruh kepada publik. Rencana penyampaian resmi melalui konferensi pers masih menunggu perkembangan lanjutan. “Untuk rilis resmi, kami masih menunggu perkembangan berikutnya,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat karena dugaan kekerasan yang terjadi secara berulang dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Korban diduga mengalami tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Sejumlah bukti pendukung, termasuk hasil visum, telah diserahkan oleh pihak keluarga guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Perkembangan perkara ini menjadi indikator keseriusan aparat dalam menangani kasus KDRT, sekaligus memberikan harapan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com