Dugaan manipulasi distribusi solar terungkap setelah ditemukan selang tambahan pada tangki, memicu penyelidikan meski nilai kerugian tergolong kecil.
MEMPAWAH – Dugaan manipulasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mengemuka setelah perusahaan penerima menemukan indikasi penyimpangan pada sistem tangki, memicu proses hukum meski nilai kerugian relatif kecil.
Kasus ini bermula dari pengiriman solar menuju PT SEC di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (27/03/2025). Kecurigaan muncul saat pemeriksaan awal sebelum pembongkaran muatan, ketika petugas menemukan komponen tidak lazim pada tangki milik perusahaan transportir PT MAS.
Public Relation PT SEC, Rudi, mengungkapkan adanya selang tambahan yang dinilai tidak sesuai standar operasional distribusi BBM.
“Kami temukan ada selang tambahan yang tidak lazim. Harusnya tidak ada seperti itu. Karena sebelumnya pernah ada kasus serupa, kami langsung waspada,” ujarnya sebagaimana dilansir Detikkalimantan, Selasa (31/03/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sopir tangki bernama Herman. Dari hasil pemeriksaan internal, sopir dan kernet disebut mengakui telah mengambil sebagian solar tanpa merusak segel.
“Sopir mengaku mengambil sekitar 175 liter solar dari bagian atas tangki tanpa merusak segel. Selang tambahan digunakan untuk memasukkan angin agar berat kendaraan tetap terlihat normal,” katanya.
Manajemen PT SEC langsung mengambil langkah dengan menghentikan proses pembongkaran dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan awal masuk ke Kepolisian Resor (Polres) Sambas sebelum dilimpahkan ke Polres Mempawah karena lokasi kejadian diduga berada di wilayah Jungkat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mempawah Muhammad Ginting membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut volume muatan mencapai 8.000 liter, namun terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi.
“Awalnya dilaporkan ada kekurangan sekitar 150 liter. Pihak transportir sebenarnya siap mengganti, tapi tetap dilaporkan karena ada indikasi penyimpangan,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian melibatkan ahli untuk memastikan selisih volume BBM. Hasilnya menunjukkan kekurangan sekitar 15 liter dengan nilai kerugian di bawah Rp500 ribu, yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
“Nilai tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga kami sempat mendorong penyelesaian secara damai,” tambahnya.
Meski demikian, pihak perusahaan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Rudi menegaskan bahwa pengakuan sopir tetap menjadi perhatian, meskipun hasil uji ahli menunjukkan selisih yang berbeda.
“Secara logika, pengakuan itu disampaikan tanpa paksaan. Tapi secara hukum kami juga harus menghormati hasil pemeriksaan ahli,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya celah dalam sistem distribusi BBM yang dapat dimanfaatkan tanpa merusak segel, sehingga diperlukan penguatan pengawasan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas distribusi energi. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan