Dugaan Penolakan Pasien, Wali Kota Samarinda Minta Evaluasi RSUD IA Moeis

Wali Kota Samarinda menegaskan RSUD IA Moeis tidak boleh menolak pasien darurat dan memastikan Pemkot Samarinda menelusuri laporan relawan ambulans serta mengevaluasi mekanisme rujukan pasien.

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis Samarinda tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat, menyusul laporan dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang disampaikan sejumlah relawan ambulans, Jumat (27/03/2026).

Pernyataan itu disampaikan Andi Harun setelah menerima informasi awal terkait keluhan relawan ambulans yang mengaku kerap mengalami penolakan saat membawa korban kecelakaan ke RSUD IA Moeis. Puncaknya, pada Selasa 24 Maret 2026, sejumlah relawan meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi.

Menurut Andi Harun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menelusuri kebenaran informasi tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan agar keputusan yang diambil tidak berdasarkan informasi sepihak.

“Secara jujur saya belum menerima laporan secara lengkap. Namun yang perlu saya tegaskan, RSUD IA Moeis tidak boleh menolak pasien, apalagi warga Samarinda,” ujar Andi Harun kepada awak media.

Ia menjelaskan, dalam praktik pelayanan rumah sakit, persoalan yang kerap muncul biasanya berkaitan dengan administrasi maupun pembiayaan. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penanganan pasien, khususnya dalam kondisi darurat.

Lebih lanjut, Andi Harun mengingatkan seluruh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan agar menjadikan tindakan medis sebagai prioritas utama. Menurutnya, penyelamatan pasien harus didahulukan dibandingkan urusan administratif.

“Dalam berbagai kesempatan kami selalu menekankan kepada seluruh BLUD pelayanan kesehatan, yang utama adalah menyelamatkan pasien terlebih dahulu. Administrasi bisa diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan awal,” tegas Andi Harun.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme rujukan pasien. Langkah tersebut dinilai penting, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan relawan sebagai pihak pertama yang membawa korban ke fasilitas kesehatan.

Dalam praktik di lapangan, relawan sering menghadapi kendala saat harus mencari rumah sakit rujukan apabila pasien tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan awal. Kondisi itu dinilai berpotensi memperlambat penanganan medis.

Andi Harun menyatakan pihaknya akan mengkaji aturan serta prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) yang berlaku saat ini. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemerintah akan melakukan penyesuaian demi meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami akan melihat secara objektif duduk persoalannya, termasuk aturan yang ada. Jika memang diperlukan perbaikan SOP, tentu akan kami lakukan,” kata Andi Harun.

Ia menambahkan, mekanisme rujukan pasien tidak dapat diputuskan secara sepihak karena juga melibatkan persetujuan keluarga pasien serta aspek hukum, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh kebijakan dan prosedur harus tetap berorientasi pada keselamatan pasien. Dalam situasi darurat, menurutnya, tidak boleh ada kebingungan yang justru memperlambat penanganan medis.

“Jangan sampai dalam kondisi darurat terjadi kebingungan yang berdampak pada keterlambatan penanganan. Semua harus berfokus pada penyelamatan pasien,” tandas Andi Harun.

Pemkot Samarinda berkomitmen memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelusuran kasus ini diharapkan memberikan kejelasan sekaligus menjadi bahan evaluasi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com