Eks Presiden Korea Terbukti Pimpin Pemberontakan

SEOUL – Vonis berat dijatuhkan kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis 19 Februari 2026, menyatakan Yoon terbukti memimpin tindakan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang berlangsung tegang, Hakim Ketua Ji Gwi-yeon menegaskan bahwa tindakan Yoon telah melampaui batas kewenangan konstitusional seorang presiden. “Deklarasi darurat militer itu menyebabkan dampak sosial yang sangat besar dan mengguncang tatanan demokrasi,” ujar Ji saat membacakan pertimbangan putusan, Jumat (20/02/2026).

Ia menambahkan, “Kepemimpinan terdakwa dalam tindakan pemberontakan telah terbukti secara hukum. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.”

Majelis hakim menyimpulkan bahwa pengerahan militer ke gedung Majelis Nasional pada 3 Desember 2024 merupakan upaya nyata untuk menghambat fungsi legislatif. Namun, pengadilan tidak menerima dalil jaksa yang menyebut Yoon berencana membangun kediktatoran jangka panjang.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati. Mereka berpendapat langkah darurat militer yang hanya berlangsung sekitar enam jam itu tetap merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. Kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan parlemen di tengah gelombang protes besar-besaran.

Sepanjang persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan. Ia bersikeras bahwa tindakannya konstitusional. “Sebagai presiden saat itu, saya memiliki kewenangan untuk menetapkan darurat militer demi menjaga stabilitas negara,” katanya di hadapan hakim.

Sehari setelah vonis dijatuhkan, Yoon menyampaikan permintaan maaf melalui pernyataan tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya. Ia mengakui kebijakannya menimbulkan keresahan publik, tetapi tetap membela niat awalnya. “Saya menyesali kebingungan dan kesulitan yang dirasakan rakyat, namun keputusan itu diambil dengan ketulusan untuk menyelamatkan bangsa,” demikian isi pernyataannya.

Yoon juga menyebut vonis tersebut sebagai bentuk pembalasan politik. “Keputusan ini telah diarahkan sejak awal dan digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan lawan politik,” tegasnya.

Presiden Lee Jae Myung, yang terpilih setelah pemakzulan Yoon, memberikan respons berbeda. Dalam unggahan di media sosial X, ia menulis, “Demokrasi Korea bertahan karena rakyatnya berdiri tanpa kekerasan.” Ia menilai respons publik terhadap krisis tersebut menjadi bukti kedewasaan demokrasi nasional.

Kasus ini masih akan berlanjut ke tingkat banding. Namun, vonis tingkat pertama telah menjadi salah satu putusan paling bersejarah dalam perjalanan demokrasi Korea Selatan modern menandai bahwa kekuasaan tertinggi sekalipun tetap tunduk pada hukum. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com