Eksepsi Ditolak, Sidang Perakitan Bom Molotov Lanjut ke Pembuktian

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan perakitan bom molotov yang menjerat empat mahasiswa, Kamis (12/02/2026). Persidangan tahap ketiga berlangsung di Ruang Sidang Soebekti, Jalan M. Yamin, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faktur Rochman, didampingi dua hakim anggota, Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti, secara bergantian membacakan putusan sela untuk masing-masing terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Keempat terdakwa merupakan mahasiswa berinisial F, M, R, dan A. Mereka didakwa dalam dua berkas perkara terpisah dengan nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Jaksa menjerat para terdakwa terkait dugaan keterlibatan dalam perakitan bom molotov, yang kini tengah diuji dalam persidangan.

Sebelumnya, tim penasihat hukum mengajukan eksepsi dengan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan jaksa. Eksepsi tersebut pada prinsipnya mempertanyakan aspek formil dan materiil dakwaan, termasuk kecermatan dan kejelasan uraian perbuatan yang didakwakan kepada para mahasiswa.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan merupakan alasan yang dapat membatalkan dakwaan secara formil. Oleh karena itu, majelis memutuskan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan.

Usai sidang, penasihat hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan sikap pihaknya atas putusan sela tersebut. Ia menyatakan menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi timnya.

“Sebagai advokat dan tim penasihat hukum dari empat mahasiswa ini, kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Terhadap keputusan tersebut, kami menyatakan menerima,” ujar Paulinus kepada awak media.

penasihat hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis

Meski demikian, Paulinus menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus menjadi sarana untuk mengungkap kebenaran materiil atas peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, persidangan ke depan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka bagi publik.

“Yang paling penting adalah publik Samarinda, Kalimantan Timur, bahkan Indonesia, dapat melihat bahwa hukum benar-benar mencari kebenaran material, fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Semua akan kita ungkap di persidangan,” kata Paulinus.

Paulinus menambahkan, tim hukum akan memanfaatkan tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menguji seluruh dalil dan bukti yang diajukan jaksa. Ia juga menegaskan kesiapan timnya membela para terdakwa jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai fakta di lapangan.

“Tim hukum siap apabila nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan yang dialami maupun dilakukan oleh empat mahasiswa ini,” tegas Paulinus.

Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa (24/02/2026) dengan agenda memasuki tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dan menyangkut dugaan tindak pidana serius. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com