Empat Raperda Paser Dipresentasikan, Budaya dan Investasi Jadi Fokus

PASER – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerah dipresentasikan dalam rapat persentase awal yang digelar perangkat daerah pemrakarsa, Rabu (18/02/2026) di ruang Bapekat DPRD Kabupaten Paser. Empat Raperda tersebut meliputi: Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemajuan Kebudayaan, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo.

Rapat dipimpin Wakil I DPRD Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin, dan didampingi Sekretaris Dewan DPRD Paser, Iskandar Zulkarnain.

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Paser, Nur Asni, memaparkan bahwa empat naskah usulan Raperda yang akan termuat dalam RKPD 2027 sudah selesai disusun oleh masing-masing perangkat daerah. Namun, sesuai arahan Bupati Paser, terdapat satu usulan tambahan terkait Perda multi years atau tahun jamak dari Dinas PUPR Kabupaten Paser.

“Raperda ini sudah berproses naskah akademiknya. Kemudian sesuai arahan bupati ada penambahan satu perda terkait multi years atau tahun jamak,” paparnya.

Persentase awal dimulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser mengenai Raperda Pemajuan Kebudayaan. Kepala Bidang Kebudayaan, Surpiani S.E., menjelaskan urgensi Raperda ini, yang memuat 10 objek pemajuan kebudayaan belum termuat dalam Perda 2022.

“Seperti yang kita tahu bahwa Paser ini termasuk daerah yang multi etnis. Untuk itu dalam Raperda ini akan memuat terkait perlindungan, pemanfaatan, hingga pembinaan budaya secara keseluruhan. Selain itu, pelestarian budaya, kesejahteraan pelaku budaya serta untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis budaya juga menjadi konsen utama,” jelasnya.

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Paser memaparkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kepala Dinas PMPTSP, Ir. Toto Ifrianto, menekankan bahwa regulasi lama sudah tidak relevan, terutama terkait perizinan yang masih manual.

“Perda tahun 2014 terkait perizinan itu masih menggunakan sistem manual, sementara saat ini perizinan sudah digitalisasi. Begitu pula terkait perizinan tingkat risiko. Dimana sekarang harus memperhatikan tingkat risikonya,” ujarnya. Raperda ini diharapkan mendorong kemudahan investasi dan menarik investor ke Paser.

Selanjutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memaparkan Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kepala BKAD Paser, Nur Asni, menyatakan raperda ini bertujuan meningkatkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan efisien.

“Usulan ini terkait perubahan regulasi, baik itu mengenai penguatan pengamanan aset, kemudahan aset untuk meningkatkan PAD dengan menggunakan mekanisme penentuan nilai sewa berdasarkan penilaian publik. Penghapusan barang milik daerah mekanismenya juga akan lebih rinci, mulai dari daftar barang hingga pengelolaan barang tersebut,” jelasnya.

Beberapa anggota Bapemperda menanggapi usulan Raperda tersebut. Zulfikar Yuliskatin menekankan urgensi pengusulan Raperda agar pembentukan Perda memperhatikan skala prioritas, bukan sekadar rekomendasi penilaian kerja.

“Kenapa perda itu dijalankan bukan hanya rekomendasi semata tetapi juga kebutuhan strategis, urgent untuk pembangunan Kabupaten Paser,” ujarnya. Anggota DPRD Acong menambahkan, Raperda harus direncanakan secara terukur sesuai visi misi Bupati Paser. “Jangan sampai sudah diupayakan ternyata tidak tercapai apa yang kita inginkan,” tutupnya. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com