Florida Resmikan Bandara atas Nama Donald Trump

MIAMI – Langkah legislatif Florida mengganti nama Bandara Internasional Palm Beach menjadi Bandara Internasional Presiden Donald J. Trump menambah daftar panjang simbol publik yang dikaitkan dengan mantan presiden Amerika Serikat tersebut. Rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan nama itu disetujui pada Kamis 19 Februari 2026 waktu setempat oleh parlemen negara bagian yang dikuasai Partai Republik.

Dalam catatan resmi legislatif Florida yang dikutip AFP, persetujuan RUU disebut sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Trump. Seorang anggota legislatif dari Partai Republik menyatakan, “Penamaan ini adalah bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan pengaruh Presiden Trump terhadap negara bagian Florida.”

Bandara yang berada di Palm Beach tersebut terletak tidak jauh dari Mar-a-Lago, kediaman pribadi Trump. Kedekatan lokasi itu memperkuat dimensi simbolik dari keputusan tersebut. Sejumlah pengamat menilai, perubahan nama fasilitas publik di wilayah yang menjadi basis politik kuat Trump bukanlah langkah yang mengejutkan.

Gubernur Florida Ron DeSantis diperkirakan akan menandatangani RUU itu dalam waktu dekat. “Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan tetap memenuhi ketentuan federal,” ujar seorang pejabat pemerintah negara bagian menanggapi tahapan lanjutan yang masih harus ditempuh, termasuk persetujuan dari Administrasi Penerbangan Federal (FAA), Jumat (20/02/2026).

Namun demikian, rencana tersebut tidak lepas dari kritik. Seorang analis kebijakan publik di Washington menilai, “Fasilitas publik seharusnya mencerminkan kepentingan bersama, bukan identitas politik tertentu.” Pandangan itu mencerminkan perdebatan lebih luas mengenai netralitas ruang publik di tengah polarisasi politik Amerika Serikat.

Sebelumnya, nama Trump juga diabadikan dalam sejumlah properti dan proyek lain. Dewan pengurus Kennedy Center di Washington bahkan pernah memutuskan perubahan nama menjadi “Trump-Kennedy Center”. Selain itu, terdapat laporan mengenai wacana penggantian nama Stasiun Penn di New York dan Bandara Internasional Dulles, meski tidak berhasil direalisasikan.

Di sisi lain, Departemen Keuangan Amerika Serikat mengonfirmasi adanya rancangan koin edisi khusus satu dolar AS bergambar Trump. Rencana itu menuai perdebatan karena undang-undang melarang penampilan sosok presiden yang masih hidup pada mata uang resmi.

Perubahan nama bandara ini bukan sekadar urusan administratif. Ia mencerminkan dinamika politik simbolik yang terus berkembang, sekaligus memperlihatkan bagaimana identitas seorang tokoh dapat melekat pada infrastruktur publik. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com