Gambar Ilustrasi

Hotspot Rendah, Kotim Cabut Status Darurat Kebakaran Lahan

KOTAWARINGIN TIMUR — Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi dihentikan setelah pemantauan selama hampir satu bulan menunjukkan kondisi terkendali. Masa siaga yang sebelumnya berlaku sejak 23 Januari hingga 21 Februari 2026 itu tidak berlanjut karena indikator kebencanaan dinilai belum mencapai ambang darurat.

Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan hasil evaluasi lapangan menunjukkan situasi relatif aman. “Selama periode siaga, parameter utama tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Karena itu status darurat tidak perlu dilanjutkan dan akan dihitung kembali berdasarkan perkembangan terbaru,” ujarnya, Minggu (15/02/2026).

Penentuan penghentian status tersebut didasarkan pada sejumlah indikator penting, seperti jumlah kejadian kebakaran harian, tinggi muka air tanah di kawasan gambut, serta pemantauan titik panas (hotspot). Ketiga parameter itu menjadi acuan utama dalam menentukan level kewaspadaan bencana karhutla di daerah tersebut. “Evaluasi kami berfokus pada tiga ukuran utama, yakni frekuensi kejadian, kondisi air tanah gambut, dan jumlah hotspot harian,” kata Multazam menegaskan.

Meski demikian, kejadian karhutla berskala kecil masih sempat terdeteksi di beberapa lokasi. Curah hujan juga tercatat turun, tetapi intensitasnya relatif rendah sehingga belum memberi dampak signifikan terhadap kelembapan lahan. “Insiden kecil tetap ada, sementara hujan yang turun belum cukup tinggi untuk benar-benar menekan potensi kebakaran,” tuturnya.

BPBD memastikan penghentian status siaga bukan berarti kewaspadaan dihentikan. Pemantauan lapangan dan kesiapsiagaan personel tetap berjalan penuh guna mengantisipasi perubahan kondisi cuaca maupun peningkatan titik api. “Walaupun status siaga tidak diperpanjang, kesiapan penanggulangan bencana tetap berlangsung sepanjang waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat karhutla selama 30 hari sebagai langkah antisipatif menghadapi musim rawan kebakaran. Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi penanganan karhutla pada Kamis (22/01/2026) di Sampit.

BPBD juga menegaskan status kebencanaan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika di lapangan. Jika jumlah hotspot maupun kejadian kebakaran meningkat tajam, level kewaspadaan berpotensi kembali dinaikkan menjadi tanggap darurat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com