KOTAWARINGIN TIMUR – Polemik dugaan ketidaksesuaian takaran gas bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kembali menjadi perhatian publik. Informasi mengenai penyegelan fasilitas tersebut sempat beredar luas dan memicu perbincangan masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, menegaskan bahwa tindakan penyegelan tidak dilakukan terhadap seluruh fasilitas pengisian. Dari total 12 nozel yang tersedia, hanya dua unit yang dipasangi garis pengamanan, sementara sisanya tetap dioperasikan untuk melayani distribusi.
Ia menekankan bahwa informasi yang menyebut SPBE berhenti total tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, mayoritas jalur pengisian masih berjalan sehingga penyaluran elpiji kepada masyarakat tidak terganggu secara signifikan.
Selain penyegelan dua nozel, aparat juga mengamankan 80 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang sebelumnya dijadikan sampel penimbangan dalam proses penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data teknis untuk memastikan kesesuaian volume isi tabung.
Johny menyebut keterlibatan pihaknya terbatas pada dukungan teknis kepada penyidik dari kepolisian daerah. Seluruh proses pemeriksaan, kata dia, berada dalam kewenangan aparat penegak hukum di tingkat provinsi. “Peran kami sebatas mendampingi dari sisi teknis dan menyediakan alat ukur yang telah terverifikasi. Proses hukumnya sepenuhnya ditangani kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/02/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan penimbangan terhadap 80 tabung sampel dari total 560 tabung dalam satu kendaraan distribusi, mengikuti prosedur pengambilan contoh yang berlaku. Hasil pengukuran kemudian diserahkan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk dianalisis lebih lanjut. “Seluruh data penimbangan sudah kami serahkan. Keputusan berikutnya menjadi kewenangan penyidik,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengawasan takaran di SPBE merupakan tugas rutin perangkat daerah guna memastikan isi tabung sesuai standar yang ditetapkan. Dalam pemeriksaan berkala, selisih kecil masih dapat ditoleransi sepanjang berada dalam batas ketentuan. Namun, jika ditemukan kekurangan di bawah ambang wajar atau terjadi berulang, tindakan tegas hingga unsur pidana dapat diberlakukan.
“Kalau selisihnya masih dalam batas toleransi, itu masih diperbolehkan. Tetapi bila sudah melewati ambang dan terus terulang, penindakan bisa mengarah pada dugaan kesengajaan,” katanya.
Sorotan publik terhadap kasus ini pun belum mereda, seiring menunggu hasil penyelidikan aparat yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam distribusi gas bersubsidi di wilayah tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan