BANTEN – Drama kriminal yang melibatkan hubungan asmara masa lalu berujung pada aksi pencurian mobil bernilai ratusan juta rupiah. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial DR dan AS nekat menggasak mobil milik pria yang diketahui merupakan mantan kekasih AS. Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/02/2026) di Exit Tol Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kasus ini bermula dari pertemuan yang telah direncanakan. AS menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di sebuah SPBU di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tanpa menaruh curiga, korban datang memenuhi ajakan tersebut. Dari lokasi itu, keduanya kemudian bergerak menuju sebuah hotel.
Di sinilah skenario diduga mulai dijalankan. Saat korban berada di hotel bersama AS, tiba-tiba suami AS berinisial DS muncul. Situasi berubah tegang. Korban dipaksa keluar dari hotel dan diminta masuk kembali ke dalam mobilnya. Mobil tersebut kemudian dibawa berkeliling menuju kawasan Puri Kembangan.
Dalam perjalanan, korban berusaha menyelamatkan diri. Namun upayanya mendapat perlawanan. AS disebut menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas dari arah belakang. Meski dalam tekanan, korban akhirnya berhasil melarikan diri. Sementara itu, mobilnya justru dibawa kabur oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan nilai kerugian korban cukup besar. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 180 juta,” ujar Susida dalam keterangan pers yang diunggah melalui akun resmi Polsek Ciledug, Minggu (22/02/2026).
Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Ciledug bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
Hasilnya, pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, mobil milik korban ditemukan terparkir di halaman sebuah rumah warga di Jalan Parung Kored, Karang Tengah. Temuan itu menjadi titik terang bagi polisi untuk memburu para pelaku.
Pengejaran intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (18/02/2026), kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Parung Kored, Kota Tangerang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Susida.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik personal yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindak pidana serius. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam setiap pertemuan, termasuk dengan orang yang pernah memiliki hubungan dekat di masa lalu. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan