TANAH BUMBU — Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Sungai Loban hingga Kusan Hilir. Dua pria berinisial MI (56) dan JU (35) diamankan setelah diduga terlibat distribusi sabu lintas desa dengan total barang bukti lebih dari satu gram.
Penangkapan pertama terjadi di Desa Damar Indah ketika MI kedapatan membawa delapan paket sabu seberat bersih 0,73 gram. Saat hendak diamankan, ia sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke dalam mobil yang terparkir di dekat lokasi, namun upaya tersebut gagal karena petugas bergerak cepat.
Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan mengungkapkan, dari pemeriksaan awal diketahui MI berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari JU di Pulau Satu untuk diedarkan di Sungai Loban. “Perannya sebagai perantara distribusi, dan pembayaran baru diterima setelah paket habis terjual dengan nilai ratusan ribu rupiah per paket,” jelasnya pada Jumat (13/02/2026).
Ia menambahkan, komunikasi transaksi juga terindikasi dari isi percakapan pada telepon genggam milik tersangka. “Data di ponsel memperkuat dugaan adanya aktivitas jual beli narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap JU di rumahnya di Desa Pulau Satu. Dari lokasi tersebut ditemukan tiga paket sabu seberat 0,9 gram serta alat isap. “Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke area hutan berlumpur di belakang rumah, tetapi berhasil diamankan setelah pengejaran,” kata Kity.
Total 11 paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram kini menjadi barang bukti bersama kedua tersangka yang ditahan di Polsek Sungai Loban. Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan