BERAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal terhadap Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap istri yang sedang hamil dan dua anak balitanya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (18/02/2026) siang, JPU menegaskan tuntutan pidana mati sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Requisitoir dibacakan oleh JPU Nur Santi di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo. Jaksa menilai Julius terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan serta melaksanakan pembunuhan yang menewaskan anggota keluarganya.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzi Kurniawan, menjelaskan langkah hukum yang diambil. “Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Selain pembunuhan berencana, Julius juga didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini dilakukan agar hukum memberikan efek jera,” ujarnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU Nur Santi menekankan sejumlah faktor pemberat. “Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan hanya merenggut nyawa, tapi juga menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak bersalah. Pembunuhan ini direncanakan sebelumnya dan sangat brutal,” katanya di ruang sidang.
Jaksa juga menyampaikan permintaan terhadap barang bukti. “Seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini harus dirampas negara dan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tambah Nur Santi.
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Februari 2026. “Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa,” jelas Firdauzi.
Kasus ini mengguncang publik Berau karena kekerasannya ekstrem terhadap satu keluarga sekaligus, menimbulkan perbincangan luas soal perlindungan anak dan hukuman pidana berat di Kalimantan Timur. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan