Ilustrasi

Karhutla di Sekitar SMP Negeri 12 Kubu Raya, Jalur Api Disekat

Tim gabungan melakukan pemadaman, penyekatan jalur api, dan pendinginan lahan gambut untuk mencegah karhutla meluas ke sekolah serta permukiman warga di Sungai Raya.

KUBU RAYA – Tim gabungan melakukan pemadaman intensif, penyekatan jalur api, dan pendinginan lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, meluas ke permukiman warga dan fasilitas publik, Selasa (28/07/2026) malam.

Penanganan karhutla melibatkan personel Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Limbung, dan Relawan Pemadam Kebakaran Brigade Karhutla. Tim gabungan menembus lokasi kebakaran untuk mengendalikan kobaran api di kawasan berlahan gambut tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya Rensa Sastika Aktadivia memimpin langsung Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Karhutla dalam penanganan kebakaran itu. Rensa belum genap 24 jam menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya ketika turun ke lokasi.

Dalam penanganan tersebut, Rensa didampingi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kubu Raya Andri Syahroni, Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Kubu Raya Samidi, serta Kepala Satuan Samapta (Kasatsamapta) Polres Kubu Raya Zainudin.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya Ade mengatakan, penanganan dilakukan secara terukur dan masif agar kobaran api tidak meluas. Keterangan itu disampaikan sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Rabu, (29/07/2026).

“Langkah taktis seperti pemadaman intensif, penyekatan jalur api, hingga pendinginan lahan terus kami lakukan secara simultan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Ini merupakan komitmen tegas bapak Kapolres Kubu Raya dalam pengendalian dan pencegahan karhutla agar kobaran api tidak menjangkau permukiman warga maupun fasilitas publik,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/07/2026).

Ade menjelaskan, karakteristik lahan gambut di Kubu Raya menuntut kesiapsiagaan dan respons cepat karena api berpotensi tetap menyala di bawah permukaan tanah. Karena itu, penyekatan jalur api dan pendinginan lahan menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran kembali muncul atau menjalar ke kawasan lain.

Selain melakukan pemadaman, Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Polres Kubu Raya akan menindak tegas para oknum pembakar lahan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Kubu Raya juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mendeteksi kemunculan titik api. Warga yang melihat kebakaran atau menemukan titik api diminta segera melapor melalui pusat panggilan atau call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 110 agar petugas dapat melakukan penanganan secepatnya.

Keterlibatan masyarakat dalam pelaporan dini diharapkan dapat mempercepat penanggulangan karhutla sekaligus mengurangi risiko kebakaran meluas ke sekolah, permukiman, dan fasilitas publik lainnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com