Kelalaian Fatal! Api Ditinggal Makan Siang Picu Karhutla di Kubu Raya

Seorang lansia di Kubu Raya ditetapkan sebagai tersangka setelah pembakaran lahan tanpa pengawasan memicu kebakaran yang meluas.

KUBU RAYA – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyasar pelaku di tingkat individu setelah seorang warga lanjut usia ditetapkan sebagai tersangka akibat pembakaran lahan tanpa pengawasan di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pria berinisial SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan setelah diduga membakar lahan miliknya yang kemudian merembet dan menyebabkan kebakaran lebih luas. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5 pada Selasa 3 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kubu Raya melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya, Ade, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, sebagaimana diberitakan Pontianak Informasi, Rabu, (01/04/2026).

Ade menegaskan, perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari hasil penyelidikan, kebakaran bermula saat tersangka berupaya membersihkan lahannya dengan cara membakar tumpukan ranting, akar, serta daun kelapa sawit kering.

“Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” jelas Ade.

Namun, setelah api dinyalakan, tersangka meninggalkan lokasi tanpa pengawasan. Kondisi tersebut menyebabkan api yang semula kecil berkembang dan merambat ke area sekitar.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian, sehingga memicu kebakaran lahan,” tambahnya.

Kasus ini menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan, meski dilakukan dalam skala kecil dan untuk kepentingan pribadi, tetap berpotensi menimbulkan dampak luas jika tidak dilakukan sesuai aturan dan pengawasan yang ketat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah terjadinya karhutla yang merugikan lingkungan dan masyarakat.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com