SAMBAS – Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat memperketat pengawasan di perbatasan setelah ditemukan komoditas ilegal yang berpotensi membawa virus Nipah.
Kamis (19/02/2026), di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, petugas menahan 1 kg daging kelelawar dan 50 kg ikan asin yang masuk secara ilegal dari Malaysia. Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, mengatakan, penemuan ini terjadi karena daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin untuk menghindari pemeriksaan.
“Barang ini tidak memiliki dokumen karantina resmi. Meski jumlahnya kecil, risikonya besar karena dapat membawa hama atau penyakit berbahaya, termasuk virus Nipah,” jelas Ferdi.
Semua barang bukti kini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk dan rencananya akan dimusnahkan sesuai prosedur. Pemilik barang ilegal akan mendapat pembinaan dan peringatan dari petugas.
Ferdi menekankan, langkah ini bagian dari upaya pencegahan penyakit zoonosis agar tidak masuk ke Indonesia. “Kami terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait. Masyarakat juga diimbau mematuhi aturan karantina demi keamanan hayati, sumber pangan, dan ekonomi daerah,” ujarnya.
Virus Nipah saat ini menjadi perhatian global setelah mewabah di beberapa wilayah India dan negara tetangga. Di Indonesia, hingga kini belum ada kasus virus Nipah yang dilaporkan, namun kewaspadaan tetap tinggi terutama di daerah perbatasan. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan