MAHAKAM ULU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Mahulu Nomor 1 Tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Muslim di wilayah Mahulu dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan, sekaligus memastikan keseragaman nilai zakat berdasarkan kondisi ekonomi serta harga bahan pokok di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Mahulu, Longginus, menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat telah melalui koordinasi lintas sektor, khususnya bersama jajaran Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, serta mengacu pada ketentuan dan standar yang berlaku secara nasional.
“Surat keputusan sudah diterbitkan karena jajaran Bimas Islam telah berkomunikasi dengan BSN. Mereka juga telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penentuan kadar zakat dan SK tersebut sudah terbit,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).
Dalam keputusan tersebut, kadar zakat fitrah yang wajib ditunaikan dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini sesuai dengan standar yang berlaku secara umum di Indonesia. Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Longginus menjelaskan bahwa pembagian kategori zakat di Mahulu mempertimbangkan perbedaan harga kebutuhan pokok antarwilayah, mulai dari kawasan ibu kota kabupaten hingga kecamatan di wilayah hulu dan hilir yang memiliki tantangan distribusi logistik.
“Penetapan zakat biasanya kami bagi ke dalam tiga kategori. Wilayah garis satu meliputi Ulu Riam dan Ilir Riam di ibu kota, kemudian dua kecamatan di wilayah hilir, serta dua kecamatan di wilayah hulu. Dari pembagian tersebut terdapat kategori tertinggi, menengah, dan terendah. Seluruhnya ditetapkan melalui surat keputusan, benar,” katanya.
Adapun nilai zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp75.000 per jiwa untuk kategori tertinggi, Rp65.000 per jiwa untuk kategori menengah, dan Rp55.000 per jiwa untuk kategori terendah. Penetapan ini diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil harga beras di masing-masing wilayah, sehingga tidak memberatkan masyarakat namun tetap memenuhi ketentuan syariat.
Selain zakat fitrah, Kemenag Mahulu juga menetapkan kadar fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Nilai fidyah ditetapkan setara pemberian makan kepada satu orang fakir miskin sebesar satu mudh atau sekitar 750 gram beras beserta lauk pauk, atau senilai Rp30.000 per hari.
Kemenag Mahulu mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mahulu, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala yang telah mendapat pengesahan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan dikelola secara profesional.
Seluruh lembaga pengelola zakat juga diwajibkan menyampaikan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada Kemenag Mahulu paling lambat 10 hari setelah Hari Raya Idulfitri. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, sekaligus memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial masyarakat di Kabupaten Mahakam Ulu.
Dengan adanya penetapan resmi ini, pemerintah berharap umat Muslim di Mahulu dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tertib dan tepat waktu selama Ramadan 1447 Hijriah, serta menjadikan zakat sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan