Keterangan saksi ahli penjinak bom di PN Samarinda menyebut objek tidak memenuhi unsur bom molotov, sehingga memunculkan keraguan terhadap dakwaan JPU.
SAMARINDA – Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (02/04/2026), menghadirkan saksi ahli penjinak bom dari Brigade Mobil (Brimob) yang menyatakan objek yang diperiksa tidak memenuhi unsur sebagai bom molotov, sehingga memunculkan keraguan terhadap penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini melibatkan tujuh terdakwa dalam sejumlah berkas terpisah, yakni Suriya Ehrikals Langoday (Nomor 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr), Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Johan Erik Manurung (Nomor 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr), Achmad Ridhwan dan Marianus Handani (Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr), serta Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar (Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr).
Kuasa hukum terdakwa, Bambang Edy Dharma, menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli menjadi poin penting dalam persidangan karena menyebutkan objek yang diperiksa tidak dapat dikategorikan sebagai bom molotov berdasarkan kajian ilmiah. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada ketepatan penerapan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Terkait dengan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tentang undang-undang darurat, jelas ini kurang tepat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyiapkan langkah pembelaan lanjutan dengan mencermati fakta-fakta persidangan berikutnya. “Kita nanti akan melakukan pembelaan sampai dengan minggu depan, agendanya adalah saksi saling bersaksi antar terdakwa,” ujarnya.
Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan bahwa suatu benda dapat dikategorikan sebagai bom molotov apabila memenuhi lima kriteria teknis, yakni adanya bahan eksplosif, inisiator, saklar, casing, serta dampak yang ditimbulkan. Namun, dalam perkara ini, unsur-unsur tersebut dinilai belum terpenuhi secara keseluruhan.
“Menurut ahli, bom Molotov itu kriterianya ada lima yaitu adanya bahan eksplosif, inisiator, saklar, casing, serta dampak yang ditimbulkan, serta unsur-unsur tersebut belum terpenuhi secara keseluruhan sehingga tidak dapat disebut sebagai bom molotov. “Selama itu belum terjadi maka itu belum Molotov, bahkan yang diperiksa tadi hanya empat unsur, bahkan sempat hanya tiga” katanya.
Bambang juga menegaskan bahwa benda sehari-hari seperti botol berisi bahan bakar tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bom tanpa memenuhi unsur tertentu. “Ini bukan menurut kami, tapi menurut ahli yang tadi menyampaikan di persidangan,” ucapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saksi ahli mencabut sebagian keterangan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pernyataan yang sempat menyebut objek sebagai bom molotov. “Ahli juga tegas menyampaikan bahwa seluruh keterangannya dicabut, termasuk yang sebelumnya menyebutkan Molotov,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Paulinus Dugis, menyatakan optimisme bahwa kliennya akan memperoleh putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Ia menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU justru tidak mendukung dakwaan. “Satu-satunya yang menyatakan mereka ini melakukan dugaan tindak pidana seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terbantahkan semua oleh ahli yang dihadirkan oleh jaksa sendiri,” katanya.
Paulinus menegaskan bahwa dalam persidangan, saksi ahli lebih menekankan keterangan yang disampaikan di depan majelis hakim dibandingkan dengan yang tertuang dalam BAP. Ia juga menyebut salah satu unsur penting bom molotov adalah adanya api atau pemicu. “Dia mengatakan bahwa salah satu komposisi dari bom molotov itu harus ada api, harus ada korek dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti yang diajukan JPU tidak memenuhi unsur tersebut. “Sementara barang bukti yang dihadirkan oleh saudara jaksa penuntut umum tidak memenuhi komposisi tersebut,” katanya.
Ia menyimpulkan bahwa keterangan ahli justru memperkuat posisi pembelaan. “Sehingga artinya keahlian saudara ahli yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan bom molotov itu adalah tidak memenuhi unsur pidana,” ucapnya.
Paulinus menambahkan, pihaknya belum memutuskan untuk menghadirkan saksi tambahan karena menilai fakta persidangan sudah cukup terang, meskipun keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim. “Kami tidak memberikan kesimpulan karena kesimpulan nanti ada di hakim dalam perkara ini,” ucapnya.
Ia pun menilai dakwaan yang diajukan JPU semakin melemah seiring keterangan ahli yang muncul di persidangan. “Harusnya nanti putusan terdakwa itu harus bebas semua,” pungkasnya.[]
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan