Komisi III DPRD Desak Tindakan Provinsi untuk Sampah & Turunan Rapak

BALIKPAPAN — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti sejumlah persoalan mendesak yang dinilai perlu segera ditangani, mulai dari isu sampah, kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH), hingga perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menegaskan persoalan sampah saat ini telah menjadi isu nasional dan tidak boleh berkembang menjadi masalah serius di Kota Balikpapan.

“Masalah sampah hari ini sudah jadi isu nasional. Kita tidak ingin sampah menjadi persoalan besar di Balikpapan, sehingga penanganannya harus benar-benar serius,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (23/02/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kebutuhan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan kota di tengah pertumbuhan pembangunan.

Tak hanya lingkungan, Komisi III juga menaruh perhatian pada penanganan infrastruktur, khususnya kawasan Turunan Rapak dan Tanjakan Mazda. Menurut Yusri, perencanaan penanganan di Turunan Rapak sebenarnya sudah tersedia, namun hingga kini belum masuk tahap pelaksanaan.

Persoalan tersebut akan dibawa dan diperjuangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Bappeda Provinsi.

“Kita akan bawa ke provinsi supaya bisa segera dilaksanakan. Apalagi sekarang kita punya gubernur dari Balikpapan, ketua DPRD provinsi dari Balikpapan, dan ada 10 anggota DPRD provinsi dari Balikpapan. Ini harus bisa diperjuangkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat,” tegasnya.

Ia memastikan penanganan Turunan Rapak menjadi salah satu prioritas yang akan terus didorong oleh DPRD.

Selain itu, Komisi III juga menerima laporan terkait kondisi jalan berlubang di sejumlah ruas jalan provinsi. Aspirasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk segera ditindaklanjuti.

Namun demikian, untuk beberapa ruas jalan tertentu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum telah mengambil langkah cepat. Salah satunya perbaikan jalan di kawasan Somber yang telah diaspal, meski secara kewenangan termasuk jalan provinsi.

“Di Somber itu sudah diaspal oleh Dinas PU karena langsung ambil tindakan. Padahal sebenarnya itu kewenangan provinsi,” pungkas Yusri. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com