KOTAWARINGIN TIMUR – Seorang pria berinisial MH (44) harus berurusan dengan hukum setelah aparat kepolisian menemukan narkotika jenis sabu di kediamannya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Penindakan dilakukan pada Kamis (05/02/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat beberapa hari sebelumnya.
Informasi awal diterima petugas pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyimpanan narkotika oleh terlapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. “Setelah posisi terduga pelaku dipastikan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar sumber kepolisian, Kamis (05/02/2026).
MH diamankan tanpa perlawanan dan menjalani pemeriksaan awal di lokasi. Dari keterangan sementara, ia mengakui menyimpan sabu di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar dengan menunjukkan surat tugas resmi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 4,56 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di bagian dapur rumah. “Barang bukti ditemukan di dapur rumah pelaku, lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal pidana terkait narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas pihak kepolisian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan