JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan pola penyimpanan uang hasil korupsi menggunakan rumah aman atau safe house dalam perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Praktik tersebut diduga bukan tindakan sporadis, melainkan bagian dari mekanisme yang terstruktur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggunaan rumah aman sebagai tempat menyimpan uang ilegal terindikasi terjadi secara luas dalam perkara ini. Ia menyebut pola tersebut ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap importasi barang palsu.
“Dalam penanganan perkara ini, kami melihat adanya pola penggunaan rumah tertentu untuk menampung dana yang berasal dari praktik suap. Indikasinya menunjukkan cara ini cukup sering dipakai dalam kasus di lingkungan DJBC,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami fungsi rumah aman tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya sebagai pusat koordinasi dan distribusi dana. KPK juga menelusuri aliran uang serta dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan, termasuk Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diperiksa. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga berperan dalam praktik suap terkait impor barang tiruan atau KW. Para tersangka antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), serta Dedy Kurniawan (DK).
KPK menduga praktik suap dilakukan untuk melancarkan proses importasi barang tiruan agar lolos dari pengawasan dan penindakan. Dana yang diperoleh dari praktik tersebut kemudian disimpan di lokasi tertentu guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Budi menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen membongkar seluruh rangkaian perkara ini hingga tuntas. “Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Upaya ini penting untuk menjaga integritas institusi strategis seperti Bea Cukai,” katanya.
Perkara ini kembali mengingatkan publik bahwa praktik korupsi terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk penggunaan properti sebagai tempat penyimpanan dana ilegal. KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor kepabeanan. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan