Gambar Ilustrasi

Kutim Tegaskan Penanganan Anak Jalanan Berbasis Perlindungan

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa penanganan anak di jalanan tidak dilakukan secara seragam melalui penertiban semata. Dinas Sosial (Dinsos) Kutim menekankan adanya pembagian peran strategis antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berdasarkan kondisi anak saat ditemukan di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujit, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang membedakan antara gangguan ketertiban umum dan kebutuhan perlindungan anak. Pendekatan ini dinilai penting agar setiap anak memperoleh penanganan yang sesuai dengan situasi yang dihadapi, baik dari sisi sosial, keluarga, maupun pendidikan.

“Kalau anak itu mengganggu masyarakat, otomatis yang melakukan tindakan pertama adalah Satpol PP untuk merazia,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Minggu (15/02/2026).

Menurutnya, anak-anak hasil razia Satpol PP tidak langsung dijatuhi sanksi. Proses penanganan dilanjutkan dengan asesmen mendalam guna memetakan latar belakang keluarga, kondisi sosial, serta kebutuhan dasar anak. Langkah ini menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi yang tepat, apakah berupa pembinaan sosial, pendampingan keluarga, maupun fasilitasi pendidikan.

Berdasarkan hasil penjangkauan Satpol PP, anak-anak jalanan akan dirujuk ke Dinas Sosial atau DP3A. Namun, Ernata menekankan bahwa bagi anak yang sekadar berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum, penanganan awal sepenuhnya berada di bawah kewenangan DP3A karena berkaitan langsung dengan aspek perlindungan anak.

“Kalau anak itu tidak mengganggu masyarakat, hanya jualan saja, maka langkah awalnya diambil oleh DP3A. Karena sudah jelas itu ranah perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.

Pada tahap tersebut, DP3A melakukan asesmen lanjutan untuk menggali alasan anak turun ke jalan serta kondisi keluarga yang melatarbelakanginya. Apabila ditemukan kebutuhan yang tidak dapat ditangani DP3A seperti akses terhadap pendidikan formal maka kasus akan dilimpahkan kepada Dinsos untuk penanganan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Dinsos Kutim menyatakan komitmennya menindaklanjuti hasil asesmen, terutama terkait pemenuhan hak pendidikan anak. Jika terdapat anak jalanan yang memiliki keinginan bersekolah tetapi terkendala akses maupun biaya, Dinsos akan mengambil alih proses fasilitasi hingga anak memperoleh layanan pendidikan yang layak.

“Kalau misalnya anak itu mau sekolah dan DP3A tidak punya akses untuk itu, baru dirujuk ke Dinas Sosial. Berdasarkan hasil asesmen, nanti kita tindak lanjuti, termasuk kalau perlu kita sekolahkan,” jelas Ernata.

Sebagai bentuk dukungan, Dinsos Kutim menyediakan fasilitas pendidikan berbasis panti sosial yang terintegrasi dengan sekolah formal. Anak-anak dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dapat dirujuk ke panti milik Dinas Sosial yang berada di Samarinda untuk mendapatkan pembinaan sekaligus akses pendidikan berkelanjutan.

“Baik itu SD, SMP, ataupun SMA, kita rujuk ke sekolah atau panti milik Dinas Sosial di Samarinda,” pungkasnya. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com