LAMANDAU – Aparat dari Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Lamandau mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di jalur Trans Kalimantan, Kecamatan Delang. Dua orang yang diduga sebagai kurir sabu berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke kawasan hutan saat hendak diperiksa petugas.
Pengungkapan bermula dari patroli penyisiran jalur penghubung Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah sejak 9 Februari 2026. Pada dini hari berikutnya sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Raize merah yang melintas dan mencoba menghentikannya untuk pemeriksaan.
Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, menjelaskan kendaraan tersebut justru tancap gas sehingga memicu aksi pengejaran. “Saat akan diberhentikan, pengemudi malah mempercepat laju kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ujarnya dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu (18/02/2026).
Pengejaran berakhir ketika mobil melambat dan dua orang di dalamnya turun lalu berlari ke hutan. Aparat dibantu warga melakukan penyisiran intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil ditemukan. “Setelah proses pencarian yang cukup panjang, keduanya dapat diamankan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat total sekitar 35 kilogram serta lebih dari 15 ribu butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan uang tunai jutaan rupiah, dua unit telepon genggam, dan kendaraan yang digunakan pelaku. “Para terduga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan masih aktifnya jalur lintas provinsi sebagai rute distribusi narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur strategis. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan