Majelis Hakim Tolak Perlawanan, Sidang Dayang Dona Lanjut Tahap Bukti

SAMARINDA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tania (DDWT), Kamis (19/02/2026). Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr berlangsung di Ruang Sidang Ali Said dengan agenda pembacaan putusan sela atas perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan dua hakim anggota, Lili Evaliani dan Suprapto. Dalam sidang tersebut, majelis hakim secara bergantian membacakan putusan sela yang pada pokoknya menolak seluruh keberatan atau perlawanan yang diajukan pihak terdakwa, baik terkait aspek formil maupun materiil dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa substansi perlawanan yang diajukan penasihat hukum telah memasuki ranah pokok perkara. Menurut hakim, materi yang dipersoalkan terdakwa berkaitan langsung dengan pembuktian yang seharusnya diuji dalam tahap pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap awal melalui mekanisme perlawanan atau eksepsi.

Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan fokus pada pembuktian dalam sidang lanjutan.

“Kami menghargai dan menghormati keputusan sela yang dibacakan Majelis Hakim yang menolak perlawanan kami. Pada pokoknya yang menjadi perlawanan kami dinilai masuk dalam pokok perkara dan akan dipertimbangkan di tahap tersebut. Sehingga sekarang kami akan berkonsentrasi pada pembuktian ke depan,” ujar Hendrik kepada awak media usai persidangan.

Penasihat Hukum Terdakwa, Hendrik Kusnianto

Hendrik menambahkan, pengajuan perlawanan sebelumnya juga dimaksudkan untuk menyampaikan sejumlah catatan kepada majelis hakim agar menjadi perhatian dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga keputusan dapat meringankan kliennya.

“Selain mengajukan perlawanan, kami ingin menyampaikan pesan bahwa ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya nanti,” kata Hendrik.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga mengetahui materi yang akan disampaikan melalui saksi-saksi di persidangan. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) untuk diajukan pada tahap pembuktian.

“Kami sudah mempelajari berkas perkara dan mengetahui materi terhadap saksi yang akan diajukan. Tentunya kami juga mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan,” ucap Hendrik.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dayang Dona melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan.

Dakwaan juga dikaitkan dengan ketentuan lain, termasuk Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP terkait penyesuaian pidana.

Sekadar diketahui, Dayang Dona terbukti terlibat dalam tindak korupsi pada izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013–2018 di Kalimantan Timur. Modus yang muncul adalah suap sebanyak Rp3,5 miliar untuk mempercepat terbitnya izin. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU sebagai bagian dari tahap pembuktian pokok perkara. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com