Majikan di Bogor Jadi Tersangka Penganiayaan ART

JAWA BARAT – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial OAP resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, FH (21). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup.

Kepala Satuan Reserse PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Silfi, menjelaskan bahwa proses peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka dilakukan pada 19 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, status terlapor telah kami tingkatkan menjadi tersangka. Proses ini sudah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku,” ujar Silfi, Jumat (20/02/2026).

Meski demikian, OAP belum dilakukan penahanan. Kepolisian masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Peristiwa ini bermula dari laporan yang diajukan FH pada 22 Januari 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik setelah mematikan kompor di dapur saat majikannya tengah memasak. Tindakan tersebut disebut memicu kemarahan pelaku.

Menurut keterangan korban yang dihimpun penyidik, insiden bermula dari persoalan sepele di dapur yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. “Korban menyampaikan bahwa kompor yang sedang digunakan tidak sengaja dimatikan. Hal itu membuat pelaku emosi dan melakukan pemukulan serta tendangan,” kata Silfi menjelaskan hasil pemeriksaan awal.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, FH mengalami sejumlah luka di bagian kepala, punggung, dan tangan. Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan korban, kekerasan tidak hanya terjadi sekali. Dugaan tindak kekerasan disebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan terakhir.

“Korban menerangkan bahwa perlakuan serupa sudah berulang kali dialaminya dalam kurun waktu kurang lebih setengah tahun,” ujar Silfi.

Kasus ini menyoroti kembali posisi rentan pekerja rumah tangga dalam relasi kerja domestik yang minim pengawasan. Aparat memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan saksi guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com