Motor Raib, Pemuda Pengangguran Dibekuk di Samarinda Seberang

SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 11 Februari 2026.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaqi, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan H. Aminah Amins RT 13, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban, Jufrimadi (34), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 bernomor polisi KT 4737 BBP, yang diparkir di rumah seorang rekan korban.“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah temannya. Saat hendak digunakan, kendaraan sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Baihaqi melalui pres rilis, Senin (16/02/2026).

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP, wawancara saksi, dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial LAS (35), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 15 Februari 2026 dini hari di wilayah Samarinda Seberang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor korban yang telah dipasangi pelat nomor palsu KT 2104 CN, kunci remote sepeda motor, pelat nomor palsu tambahan, serta rekaman CCTV yang diduga menguatkan keterlibatan tersangka. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan kunci remote, pelat nomor palsu, dan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta,” jelas Kapolsek.

Dia melanjutkan, mitif yang melatar belakangi tindakan tersangka dalam melakukan pencurian tersebut yakni ingin menguasai motor dan digunakan sendiri sehingga dipasangi pelat nomor palsu KT 2104 CN, selain itu Polisi juga masih mendalami apakah LAS merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas, serta tersangka masuk teras dalam keadaan pagar tidak terkunci dan dengan leluasa mendorong motor keluar pagar hingga jauh dari rumah korban.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini, dan dari CCTV tersangka dengan leluasa masuk ke dalam pagar rumah seorang diri karena tidak terkunci, serta kendaraan juga tidak dalam terkunci setang,” kata Kapolsek.

Tersangka LAS kini diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.

AKP Baihaqi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama malam hari, dan menggunakan kunci pengaman tambahan, seperti kunci cakram atau kunci ganda. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Parkirlah di tempat aman dan mudah terpantau,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Samarinda Seberang berharap dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memberikan peringatan tegas bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com