Musrenbang RKPD 2027 Balikpapan menegaskan penanganan banjir, penataan ruang, dan penguatan infrastruktur sebagai prioritas, seiring dorongan agar lahan eks Puskib segera diserahkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau.
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menempatkan penanganan banjir, penataan ruang, dan penguatan infrastruktur dasar sebagai isu utama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Dalam forum yang digelar di Balai Kota, Kamis (02/04/2026), Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud kembali menyoroti belum terealisasinya penyerahan lahan eks Puskib dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Pemkot Balikpapan, sementara DPRD Balikpapan menyampaikan 1.036 usulan pokok-pokok pikiran yang mayoritas berfokus pada pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman.
Penegasan itu menunjukkan bahwa kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH), sistem drainase, dan penataan kawasan perkotaan masih menjadi pekerjaan rumah utama Balikpapan. Lahan eks Puskib yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, dinilai menjadi salah satu kawasan strategis yang dapat mendukung pengendalian banjir apabila status asetnya segera diselesaikan.
Rahmad menegaskan, Pemkot Balikpapan telah berulang kali berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim terkait penyerahan lahan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan administrasi maupun keputusan final mengenai pengalihan aset itu.
“Kami sudah beberapa kali dijanjikan terkait penyerahan lahan itu. Harapannya segera ada kejelasan supaya bisa dikelola oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Menurut Rahmad, kejelasan status lahan sangat penting agar kawasan itu dapat segera dimanfaatkan sesuai rencana tata ruang kota, khususnya sebagai RTH dan kawasan resapan air. Pemanfaatan tersebut dinilai mendesak karena wilayah itu berada di kawasan padat penduduk yang rawan genangan.
“Wilayah itu rawan banjir. Kalau dibangun mal tentu akan memperparah kondisi lingkungan. Kami menolak jika ada rencana pembangunan mal di sana,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila proses penyerahan aset rampung, Pemkot Balikpapan siap menata kawasan tersebut agar berfungsi sebagai penyangga banjir sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.
“Kalau sudah diserahkan, kita bisa tata dengan baik sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan penyangga banjir,” kata Rahmad.
Berdasarkan informasi dalam draf, luas lahan eks Puskib diperkirakan sekitar 3,8 hingga 4,9 hektare dan hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim. Secara historis, kawasan itu telah lama menjadi polemik. Pada 2013, lahan tersebut sempat direncanakan menjadi proyek komersial berupa supermall, tetapi pembangunan terhenti sekitar 2016 dan hingga kini terbengkalai. Selama lebih dari satu dekade, kawasan itu belum dimanfaatkan secara optimal.
Persoalan utama terletak pada status hukum lahan. Aset eks Puskib disebut pernah menjadi bagian dari penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS), sehingga proses pengalihannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Kondisi itu membuat penyerahan aset memerlukan penyelesaian administratif dan regulatif, termasuk perubahan peraturan daerah.
Di sisi lain, lahan tersebut sempat diwacanakan untuk berbagai peruntukan, mulai dari proyek komersial, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sekolah, hingga sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, seluruh rencana itu belum pernah terealisasi. Keberadaan lahan yang lama terbengkalai, tertutup pagar seng, dan tidak tertata juga dinilai mengganggu estetika kota serta kenyamanan warga.
Sejalan dengan itu, DPRD Balikpapan dalam forum Musrenbang RKPD 2027 menyampaikan sebanyak 1.036 usulan pokok-pokok pikiran sebagai bahan penyusunan program pembangunan tahunan daerah. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono di hadapan unsur pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan para pemangku kepentingan.
Budiono menegaskan bahwa Musrenbang merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

“Melalui Musrenbang ini, hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPD Kota Balikpapan tahun 2027,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembangunan kota tidak semata berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menciptakan keseimbangan antara manusia, sistem, dan lingkungan. Karena itu, pokok-pokok pikiran DPRD Balikpapan yang dihimpun dari hasil reses dan aspirasi masyarakat diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar kota yang paling mendesak.
Dari total 1.036 usulan tersebut, sebanyak 86 persen difokuskan pada bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman. Dominasi usulan pada sektor itu menunjukkan bahwa peningkatan kualitas jalan lingkungan, pembenahan drainase, penanganan kawasan kumuh, dan penguatan infrastruktur dasar masih menjadi kebutuhan utama masyarakat Balikpapan.
Sementara itu, bidang pemberdayaan masyarakat dan kelurahan menyumbang 8,26 persen usulan. Disusul bidang komunikasi dan informatika sebesar 3,2 persen, kesehatan 2,1 persen, lingkungan hidup 1,2 persen, serta pendidikan 0,7 persen.
“Untuk sektor pendidikan, kami melihat anggarannya sudah cukup besar, sehingga usulan dari DPRD relatif kecil,” jelasnya.
Selain itu, usulan juga mencakup bidang ketahanan pangan sebesar 0,7 persen serta perindustrian dan pariwisata sebesar 0,6 persen. Komposisi itu memperlihatkan bahwa arah pembangunan Balikpapan pada 2027 masih bertumpu pada pembenahan persoalan dasar perkotaan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur, banjir, dan kualitas layanan publik.
Dalam konteks itu, isu lahan eks Puskib dinilai berkaitan langsung dengan arah pembangunan yang tengah dibahas dalam Musrenbang. Rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai RTH dan daerah resapan air sejalan dengan dominasi usulan DPRD Balikpapan pada sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, sekaligus menjawab persoalan banjir yang selama ini kerap dikeluhkan warga dalam forum reses maupun Musrenbang tingkat bawah.
Budiono menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
“Kami berharap pokok-pokok pikiran DPRD ini dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan secara akuntabel dan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Dengan demikian, penyelesaian status lahan eks Puskib dan tindak lanjut terhadap ribuan usulan DPRD Balikpapan menjadi dua agenda yang saling berkaitan dalam upaya membenahi wajah kota. Pemkot Balikpapan kini masih menunggu langkah konkret dari Pemprov Kaltim terkait penyerahan lahan, di tengah meningkatnya kebutuhan ruang terbuka hijau, pengendalian banjir, dan penataan kawasan perkotaan yang lebih berkelanjutan. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan