Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Ar Rahman berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat rekaman CCTV dan laporan warga.
BARITO KUALA – Kepolisian Sektor (Polsek) Alalak bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Ar Rahman, Kompleks Grand Purnama 2, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Seorang pria berinisial Irwan (27) berhasil diringkus hanya dalam waktu singkat setelah kejadian.
Pelaku yang diketahui merupakan buruh lepas itu ditangkap di mess PT Borneo, Desa Belandean Muara, Kecamatan Alalak, pada Jumat (27/03/2026), tidak lama setelah laporan diterima polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Alalak, Fakhri Safrizal Wiratama, mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 20.15 Wita. Ironisnya, lokasi masjid yang menjadi sasaran hanya berjarak beberapa meter dari kantor polisi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Muhammad Rizki menemukan kotak amal dalam kondisi rusak saat berada di masjid pada Kamis (26/03/2026) pagi. Uang di dalam kotak amal diketahui telah raib, hanya menyisakan sejumlah uang receh.
Merasa curiga, pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (closed-circuit television / CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membuka kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya.
“Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 2,6 juta,” ujar Fakhri, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Minggu, (29/03/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alalak langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di tempat tinggalnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kotak amal yang telah dirusak, dua gembok, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian dan alat yang dipakai untuk merusak gembok.
“Selain itu, turut diamankan pakaian yang digunakan pelaku serta alat yang dipakai untuk merusak gembok kotak amal,” jelas Fakhri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Alalak dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan respons sigap aparat dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di fasilitas umum, termasuk tempat ibadah. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan