Nikah Massal Heboh! Puluhan Pasangan Akhirnya Sah Secara Negara

KOTABARU — Sebanyak 28 pasangan di Kecamatan Sampanahan akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui program nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotabaru di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Sabtu (14/02/2026).

Program ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang difokuskan pada penguatan legalitas pernikahan dan perlindungan hak keluarga. Kegiatan tersebut difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Kotabaru.

Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak awal tahun. Prosesnya diawali pendataan dan pemeriksaan dokumen pada 12 Januari 2026, dilanjutkan sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga puncaknya pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.

Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, menjelaskan bahwa dari 28 pasangan yang mengikuti proses tersebut, 15 pasangan melangsungkan akad dalam acara nikah massal, empat pasangan sebelumnya telah menikah di balai nikah, dan sembilan pasangan lainnya telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama serta akan menerima buku nikah resmi.

Menurut Sri, legalitas pernikahan bukan sekadar formalitas administrasi. “Pernikahan yang tercatat resmi memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Dengan dokumen yang sah, keluarga lebih mudah mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesra Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.

Tidak hanya fokus pada legalitas, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyaluran bantuan bagi keluarga risiko stunting. Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalsel memberikan dukungan kepada ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai langkah pencegahan stunting.

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili Bupati, menekankan bahwa keluarga adalah pondasi pembangunan daerah.

“Rumah tangga yang sah secara agama dan negara adalah fondasi lahirnya generasi yang sehat dan berdaya saing. Dari keluarga yang kuat, akan tumbuh anak-anak yang cerdas dan berkarakter,” tegasnya dalam sambutan.

Ia berharap pasangan yang telah resmi menikah mampu membangun keluarga harmonis serta menjadi contoh positif di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, mengingatkan pentingnya dokumen pernikahan dalam kehidupan sosial.

“Akta nikah bukan hanya simbol administratif, tetapi bukti hukum yang melindungi hak-hak keluarga. Masyarakat sebaiknya memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menikah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis paket keluarga berkualitas kepada enam penerima sebagai bagian dari program penanganan stunting.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk mendorong keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, serta siap menghadapi tantangan masa depan. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com