Pengadilan Agama Bengkayang memastikan pelayanan publik tetap optimal dengan dukungan teknologi di tengah penerapan WFA pasca Lebaran.
BENGKAYANG – Pengadilan Agama (PA) Bengkayang memastikan kebijakan work from anywhere (WFA) tidak mengganggu pelayanan publik setelah layanan kembali dibuka pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketua PA Bengkayang Miftahul Arwani menegaskan seluruh layanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap berjalan optimal meskipun sebagian aparatur bekerja dengan skema WFA.
“Kami menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal dan tidak terhambat meskipun sebagian aparatur melaksanakan tugas melalui WFA,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/03/2026).
PA Bengkayang kembali membuka layanan pada 25 Maret 2026 setelah libur Lebaran yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026, dengan kesiapan penuh aparatur dalam memberikan pelayanan.
Miftahul menjelaskan, penerapan WFA mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung yang memperbolehkan aparatur bekerja dari lokasi masing-masing pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, aparatur yang menjalankan WFA tetap diwajibkan siaga secara daring melalui berbagai media komunikasi seperti zoom meeting untuk memastikan koordinasi dan pengawasan tetap berjalan efektif.
Selain itu, pihaknya juga memperkuat koordinasi antara pegawai yang bekerja di kantor dan yang menjalankan WFA agar pelayanan tetap terintegrasi dan responsif.
“Pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan harus tetap menjadi prioritas tanpa ada penurunan kualitas, meskipun ada penyesuaian pola kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci dalam menjaga kelancaran layanan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam mengakses layanan peradilan.
Melalui langkah tersebut, PA Bengkayang berkomitmen menjaga kualitas pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan