PBB memperingatkan bahwa rancangan undang-undang hukuman mati Israel berpotensi melanggar hukum internasional dan memperkuat diskriminasi terhadap warga Palestina.
NEW YORK – Tekanan internasional terhadap kebijakan legislatif Israel menguat setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai persetujuan rancangan undang-undang hukuman mati berpotensi melanggar hukum internasional dan memperburuk diskriminasi terhadap warga Palestina.
PBB secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut, terutama jika diberlakukan di wilayah Palestina yang diduduki. Sikap ini mencerminkan kekhawatiran serius atas dampak kemanusiaan dan implikasi hukum global dari kebijakan yang tengah diproses oleh parlemen Israel.
Juru bicara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa organisasi dunia itu menolak hukuman mati dalam kondisi apa pun. Pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir Detiknews, Rabu, (01/04/2026), menyoroti sifat diskriminatif dari rancangan undang-undang tersebut.
“Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” kata Stephane Dujarric kepada wartawan di New York.
Kritik serupa disampaikan Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk, yang menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kewajiban hukum internasional Israel. Ia menegaskan bahwa penerapan hukuman mati dalam konteks diskriminatif akan memperparah pelanggaran hak asasi manusia.
“Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia, penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional,” ucap dia.
Lebih jauh, Turk memperingatkan bahwa penerapan aturan tersebut terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. “Penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang,” imbuhnya.
Sorotan juga diarahkan pada rencana pembentukan pengadilan militer khusus yang tengah dibahas di Knesset, parlemen Israel. Pengadilan tersebut dirancang untuk mengadili kasus-kasus terkait serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, namun tidak mencakup yurisdiksi terhadap dugaan pelanggaran oleh pasukan Israel di wilayah Palestina.
“Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini,” kata Turk, seraya mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan sistem peradilan yang tidak seimbang. “dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak”.
PBB juga menilai langkah legislatif tersebut berisiko memperkuat praktik segregasi hukum yang menyerupai apartheid, dengan menciptakan perlakuan hukum berbeda antara warga Palestina dan warga Israel.
Dalam praktik yang berlaku saat ini, warga Palestina di wilayah pendudukan secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, sementara sistem peradilan sipil Israel memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku pembunuhan yang dianggap mengancam negara.
PBB menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperdalam ketidakadilan struktural serta meningkatkan ketegangan di kawasan yang telah lama dilanda konflik berkepanjangan. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan