Rekonstruksi 30 adegan dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi pembunuhan dan memperkuat alat bukti sebelum pelimpahan perkara ke penuntut umum.
SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan dengan tersangka berinisial KSR (80), Jumat (10/04/2026), guna memperjelas rangkaian peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Kasus ini diduga dipicu hubungan emosional antara korban dan pelaku yang berujung cekcok hingga tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palaran Iswanto menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh tindak pidana yang terjadi. “Rekonstruksi ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan yang kita laksanakan guna membuat terang suatu tindak pidana,” ujarnya.
Ia menyebutkan, melalui rekonstruksi, tersangka dapat mengingat kembali detail kejadian yang sebelumnya sempat terlupa saat pemeriksaan. “Pointer-pointer yang sekiranya tidak diingat oleh pelaku, dengan adanya rekonstruksi ini bisa diingat kembali,” ucapnya.
Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sekitar 30 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian secara lengkap. “Ada sekitar 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan itu membuat terang suatu tindak pidana,” ujar Iswanto.
Ia menambahkan, hasil rekonstruksi akan menjadi alat bukti pendukung dalam proses penyidikan sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum. “Ini nantinya kita akan gunakan sebagai alat bukti pendukung untuk kita limpahkan ke penuntut umum,” katanya.
Terkait usia tersangka yang telah lanjut, Iswanto menjelaskan terdapat ketentuan khusus bagi tersangka berusia di atas 75 tahun, namun tetap mempertimbangkan jenis tindak pidana. Dalam kasus ini, tersangka tetap ditahan untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi risiko menghambat proses hukum.
Ia juga mengungkapkan, pada awal penyelidikan tersangka sempat mengingkari perbuatannya sehingga menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. “Pada waktu awal tersangka mengingkari kejadian sehingga apa yang disampaikan tidak sesuai,” katanya.
Meski telah berusia lanjut, kondisi kesehatan tersangka hingga saat ini dilaporkan dalam keadaan baik. “Sampai saat ini tersangka masih sehat walafiat dan tidak ada halangan apapun,” tutupnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan