Pemkab PPU menyerahkan LKPD 2025 tepat waktu ke BPK sebagai langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan target mempertahankan opini WTP.
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Selasa (31/03/2026), bersama seluruh pemerintah daerah se-Kaltim.
Usai penyerahan, Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan bahwa ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyerahan LKPD tepat waktu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kami juga siap mendukung penuh proses pemeriksaan oleh BPK serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkab PPU akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur guna mempertahankan dan meningkatkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari mekanisme check and balances dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Pemkab PPU, untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan agar manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan terukur,” kata Rudy Mas’ud.
Gubernur juga berharap seluruh daerah di Kaltim, termasuk PPU, kembali meraih opini WTP pada tahun ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK Kaltim Mochammad Suharyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah atas ketepatan waktu penyampaian LKPD.
Ia menekankan pentingnya kesiapan dokumen serta sinergi perangkat daerah, termasuk di lingkungan Pemkab PPU, guna mendukung kelancaran proses audit agar berjalan efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah daerah diimbau mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Optimalisasi peran Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dinilai krusial dalam penyelesaian kerugian daerah secara tepat sesuai ketentuan.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah kepala daerah di Kaltim, antara lain Bupati Paser, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bupati Kutai Timur (Kutim), Bupati Kutai Barat (Kubar), Bupati Berau, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), serta Wali Kota Balikpapan, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Samarinda.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci terhadap LKPD yang telah disampaikan. Hasil pemeriksaan beserta opini dijadwalkan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masing-masing kepala daerah dalam waktu dua bulan ke depan atau sekitar akhir Mei 2026.[]
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan