Pemkot Samarinda menelusuri aset lahan 12,5 hektare di Palaran untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan mencegah potensi sengketa.
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menelusuri aset daerah berupa lahan seluas 12,5 hektare di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), guna memastikan kejelasan kepemilikan dan pengamanan aset, Rabu (01/04/2026).
Penelusuran tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melalui tinjauan lapangan sebagai bagian dari upaya penertiban barang milik daerah, khususnya aset tidak bergerak yang memiliki nilai strategis.
Dalam keterangannya, Andi Harun menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan temuan dokumen lama terkait kepemilikan lahan tersebut. “Hari ini kami melakukan penelusuran terhadap dokumen lama terkait aset tidak bergerak milik Pemkot Samarinda, yakni lahan seluas 12,5 hektare di kawasan ini,” ujarnya kepada awak media.
Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat yang tercatat di Jalan Teluk Bajau. Berdasarkan dokumen yang ditemukan, sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni PT Davindo Jaya Mandiri.
Perjanjian sewa tersebut berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2010 hingga 2015, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali dengan total nilai Rp39,25 juta. Namun, Pemkot menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan pada nilai sewa, melainkan pada kepastian batas lahan dan pengamanan aset.
“Yang terpenting bukan soal nilai sewanya, tetapi bagaimana memastikan aset ini aman secara hukum,” kata Andi Harun.
Ia menjelaskan, pengamanan aset daerah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni fisik, administratif, dan hukum. Pada aspek fisik, Pemkot Samarinda melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan pemasangan tanda batas serta pemagaran lahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain. Sementara dari sisi administratif, pemerintah akan menelusuri dokumen perjanjian sewa guna memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi, termasuk kondisi lahan setelah masa sewa berakhir.
Dari aspek hukum, Pemkot juga akan memastikan tidak terjadi peralihan kepemilikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan indikasi adanya perjanjian lain di masa lalu yang melibatkan pihak berbeda, termasuk dugaan kerja sama dengan pihak terkait JT Batubara.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan adanya perubahan penguasaan lahan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. “Kami akan mencermati secara bertahap. Mudah-mudahan lokasi yang beralih itu bukan bagian dari aset Pemkot Samarinda,” tuturnya.
Ke depan, proses penelusuran akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kesesuaian titik koordinat lahan dengan dokumen yang dimiliki.
Melalui langkah ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar tetap berada dalam penguasaan yang sah serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan