NUNUKAN — Malam Jumat 6 Februari 2026 berubah menjadi mencekam bagi Suratman (33), warga Tanjung RT 11, Kelurahan Nunukan Barat. Pemotor ini mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan, luka-luka di paha, dan luka bakar di ujung ibu jari kaki kanan setelah menabrak sebuah mobil pickup Suzuki Carry yang parkir di bahu Jalan Ujang Dewa.
Menurut Ipda Sunarwan, Kasi Humas Polres Nunukan, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. “Korban melaju dari depan kantor DPRD Nunukan menuju Jalan Ujang Dewa, saat tiba di depan Mako Polres, motor yang dikendarainya menabrak mobil yang terparkir di sisi jalan,” jelas Sunarwan, Sabtu (07/02/2026).
Warga yang melihat kejadian segera menolong, dan Suratman dibawa ke Puskesmas Sedadap. Mengingat luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui sepeda motor Honda Vario bernopol KU 4681 NA yang dikendarai korban melaju dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. “Kami menemukan sebotol tuak tidak jauh dari lokasi, dan keterangan dokter memperkuat indikasi korban mabuk,” ujar Sunarwan.
Polres Nunukan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari dan di ruas jalan yang minim penerangan. Selain itu, pemilik kendaraan dilarang parkir di bahu jalan, karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 34 Tahun 2006, pelanggar bisa dikenai kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,” tegas Sunarwan.
Kecelakaan tunggal ini menjadi pengingat bagi pengendara dan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan diri, serta menempatkan kendaraan di lokasi yang aman. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan