SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial H.A diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 16 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 16 Februari 2026.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 22.55 Wita di kawasan Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, tepatnya di Caffe Ngoceh, Kecamatan Sungai Kunjang. Dalam kasus ini, tersangka diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis ekstasi di wilayah Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan H.A merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada malam yang sama. Sebelumnya, petugas telah lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial A.S. di wilayah Karang Anyar, Sungai Kunjang.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka A.S., tim melakukan pendalaman dan mengarah pada tersangka H.A. Selanjutnya dilakukan penangkapan di lokasi yang telah dipetakan,” ujar Kompol Bangkit melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (17/02/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang diduga siap edar. Polisi menyita sebanyak 62 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 25,42 gram dan dua butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 0,82 gram. Selain itu, diamankan dua plastik klip yang digunakan sebagai pembungkus.

Kompol Bangkit menambahkan, pihaknya menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga menguasai stok ekstasi untuk diedarkan di wilayah Samarinda, khususnya Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Upaya penindakan akan terus dilakukan melalui patroli, penyelidikan, serta pengembangan informasi dari masyarakat.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Samarinda,” tegas Kompol Bangkit.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Sungai Kunjang, menjaga situasi keamanan masyarakat tetap kondusif, serta memastikan setiap laporan dari masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan