Gambar Ilustrasi

Penanganan Berjenjang, Kutim Pastikan Layanan ODGJ Optimal

KUTAI TIMUR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui prosedur evakuasi serta layanan medis yang terintegrasi. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait keberadaan individu dengan gangguan kejiwaan yang dinilai meresahkan pada Jumat (13/02/2026) lalu.

Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengonfirmasi bahwa pasien tersebut telah dievakuasi lebih dahulu ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan medis.

“ODGJ tersebut kita bawa ke rumah sakit daerah terlebih dahulu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kondisi kejiwaannya membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujar Ernata saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Minggu (15/02/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi tenaga medis, kondisi pasien dinilai cukup berat sehingga tidak memungkinkan ditangani sepenuhnya di fasilitas kesehatan daerah. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah lanjutan dengan merujuk pasien ke rumah sakit khusus kejiwaan tingkat provinsi. “Karena penyakitnya agak lebih tinggi, akhirnya kita rujuk ke rumah sakit jiwa di provinsi, yaitu di Samarinda,” jelasnya.

Pasien selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda guna memperoleh perawatan komprehensif yang sesuai dengan kondisi medisnya. Proses rujukan dilakukan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku, termasuk koordinasi antarfasilitas kesehatan dan pemenuhan persyaratan administrasi.

Ernata menegaskan bahwa penanganan ODGJ di Kutai Timur dilaksanakan secara berjenjang. Setiap kasus tidak langsung dirujuk ke rumah sakit jiwa provinsi, tetapi melalui tahapan layanan kesehatan yang tersedia di daerah, mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit umum daerah.

Di tingkat kecamatan, puskesmas telah memiliki petugas atau pemegang program khusus penanganan ODGJ yang bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan kondisi pasien, serta pemberian pengobatan dasar sesuai kewenangan layanan primer. “Kalau di puskesmas tidak mampu menangani, baru dirujuk ke rumah sakit daerah. Di RSUD Kudungga sendiri sudah ada layanan khusus ODGJ,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut telah tersedia sekitar lima kamar khusus untuk penanganan pasien ODGJ di rumah sakit daerah. Selama kondisi pasien masih dapat ditangani di fasilitas tersebut, rujukan ke luar daerah tidak dilakukan. Namun, apabila kondisi pasien memburuk dan membutuhkan layanan spesialis kejiwaan lebih lanjut, rujukan ke rumah sakit jiwa provinsi menjadi langkah terakhir demi keselamatan serta pemulihan pasien.

Selain aspek medis, persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Dinsos memastikan biaya perawatan diupayakan tidak menjadi beban bagi pasien maupun keluarganya melalui pemanfaatan jaminan kesehatan nasional.

“Untuk pembiayaan, kita upayakan melalui BPJS. Prosesnya kita urus sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bagi ODGJ yang terlantar atau belum memiliki identitas kependudukan, Dinsos akan melakukan penelusuran serta perekaman data bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Langkah ini penting agar status kependudukan pasien dapat teridentifikasi secara jelas, termasuk asal daerah, sehingga memudahkan proses administrasi, pembiayaan, serta penanganan lanjutan.

Ernata menekankan bahwa penanganan ODGJ tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan pasien serta membantu proses pemantauan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pasien memperoleh penanganan cepat, tepat, dan manusiawi. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com