SAMBAS-Penanganan dugaan kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandung di Kabupaten Sambas masih terus berlanjut.
Kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk penanganan terpadu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sambas, Wahyu Jati Wibowo, dalam konferensi pers di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Senin 30 Maret 2026.
“Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu masih dalam tahap penanganan. Kepolisian terus melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan, termasuk koordinasi lintas instansi,” katanya.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026, melibatkan seorang ibu berusia 50 tahun sebagai korban dan anaknya berinisial R yang berusia 17 tahun 3 bulan.
Secara hukum, pelaku masuk kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga prosesnya mengacu pada aturan perlindungan anak.
“Dari hasil penyelidikan awal, kejadian dipicu permintaan uang dari pelaku yang tidak dipenuhi korban. Situasi kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, yang videonya sempat beredar luas di media social,” jelasnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi, mengamankan situasi, serta membawa pelaku untuk pemeriksaan awal.
Diketahui, pelaku sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSJ Provinsi Kalimantan Barat sekitar dua bulan lalu. Saat ini, pelaku kembali menjalani observasi dan isolasi selama 14 hari guna memastikan kondisi kejiwaannya.
“Hasil pemeriksaan medis akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kapolres Sambas.
Penanganan kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas, dengan pendekatan yang mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan anak.
Sementara itu, pihak RSJ Kalbar melalui Wakil Direktur I, Tarsisius, menyampaikan bahwa korban juga mendapat penanganan, meliputi observasi fisik dan psikologis serta pendampingan intensif.
Untuk pelaku, observasi dilakukan tanpa pemberian obat-obatan selama kurang lebih 14 hari. Hasilnya akan menentukan apakah terdapat gangguan kejiwaan. Jika tidak, proses hukum akan dilanjutkan oleh kepolisian.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas turut memberikan pendampingan kepada korban. Kepala Bidang PPA, Rosnita, menyebut pihaknya telah melakukan penjangkauan serta observasi awal kondisi psikologis korban.
Pendampingan lanjutan akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dinas Sosial Kabupaten Sambas juga turut mengambil peran. Kabid Rehabilitasi Sosial, Shanti Wiedjayarini, mengungkapkan hasil asesmen sementara menunjukkan keluarga korban masuk kategori kemiskinan ekstrem dan berpotensi menerima bantuan sosial.
Seluruh pihak kini terus berkoordinasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif, mencakup aspek hukum, kesehatan, sosial sembari menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku serta perkembangan kondisi pelaku.
Penulis : Rachmat Effendi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan