PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Dua pria yang diduga terlibat jaringan distribusi barang terlarang tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Senin (09/02/2026) dengan total barang bukti mencapai 11,91 gram.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di beberapa titik kawasan kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan tertutup hingga mengarah pada identitas terduga pelaku.
Hasil pengembangan membawa polisi melakukan penangkapan terhadap H.A (36) dan A.S (31) di Jalan Tambun Raya Nomor 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB. Proses penindakan turut disaksikan ketua RT setempat sebagai bentuk keterbukaan prosedur.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bagian pinggang salah satu terduga. Dari interogasi di lokasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di tempat lain. Polisi kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut, dan kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak kayu pada area dapur.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain ikut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, dua telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa dokumen kendaraan.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya pada Selasa (10/02/2026).
Ia juga memastikan kedua terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan