Penyidik memperluas pengusutan kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling dengan menelusuri jaringan lintas negara yang diduga melibatkan penerima barang di Kamboja dan pihak perusahaan pengirim.
JAKARTA – Aparat penegak hukum terus mengembangkan kasus penyelundupan sekitar tiga ton sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan memburu pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan lintas negara. Selain satu tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya, penyidik kini mendalami keterlibatan tiga pihak lain, termasuk warga negara Kamboja yang diduga berperan sebagai penerima barang.
Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial TT (59) telah ditetapkan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisasi.
“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia,” kata Dwi, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Kamis, (23/07/2026).
“Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” sambungnya.
Saat ini, penyidik menyiapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk proses penuntutan. TT dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menyebut penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Pengembangan tersebut mengarah kepada dugaan keterlibatan pemilik sisik trenggiling, penerima barang berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman.
“Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan,” tutur Aswin.
Kementerian Kehutanan menegaskan seluruh mata rantai dalam praktik perdagangan ilegal satwa liar akan ditelusuri tanpa terkecuali. Jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku kejahatan yang mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan satwa liar dan mengecam praktik perdagangan melalui jaringan pasar gelap internasional. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan