Gambar Ilustrasi

Peredaran Sabu di Kelurahan Bugis Digerebek Polisi

BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin malam (09/02/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan lapangan.

AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau, mengatakan, “Sekitar pukul 18.00 Wita kami menerima informasi dan segera menurunkan tim untuk memantau lokasi. Dua jam kemudian, seorang pria berinisial HS berhasil diamankan.”

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan di hadapan warga setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu. “Kami mengamankan dua bungkus sedang dan enam bungkus kecil sabu, total berat 11,56 gram, beserta alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik c-tik, sendok sabu, sedotan, gunting, handphone, dan satu sepeda motor,” jelas Agus.

Tersangka HS, 45 tahun, beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Agus menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com