Petani Bersatu Desak Reformasi Kepengurusan

KOTAWARINGIN TIMUR – Konflik internal mengguncang Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Sejumlah anggota secara terbuka menuntut pencopotan ketua dan jajaran pengurus karena dinilai tidak transparan serta tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama beberapa tahun terakhir.

Gejolak itu bermula dari persoalan pengelolaan lahan dan administrasi organisasi. Anggota menilai kepengurusan berjalan tanpa keterbukaan, sementara aktivitas kebun tetap menjadi tumpuan hidup mereka.

Ketegangan akhirnya dimediasi oleh Polsek Sungai Sampit pada Minggu sore (22/02/2026) di salah satu kafe di Jalan S Parman, Sampit. Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Sungai Sampit, Ipda Dhafi Kurnia Yudistira.

Dalam forum tersebut, Kapolsek meminta seluruh pihak menahan diri dan menyampaikan pendapat secara tertib. “Kita duduk bersama untuk mencari solusi, bukan memperkeruh keadaan. Silakan berbicara bergiliran agar pembahasan tetap kondusif,” ujar Dhafi.

Gapoktan Bagendang Raya sendiri merupakan gabungan tiga kelompok tani: Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya. Dalam pertemuan itu, anggota hadir bersama kuasa hukum mereka, yakni Budi, Dino Utomo, dan Ibnu, serta didampingi perwakilan organisasi Fordayak.

Perwakilan anggota, Jailani, menyampaikan tuntutan tegas agar dilakukan perombakan total struktur kepengurusan. “Kami menginginkan pembaruan menyeluruh. Selama ini tidak ada laporan yang jelas terkait kegiatan maupun hasil yang seharusnya diketahui anggota,” katanya, Senin (23/02/2026).

Ia menambahkan, meskipun konflik berkepanjangan, para anggota tetap mengelola kebun seperti biasa. Namun mereka menolak rencana kemitraan dengan perusahaan sebelum struktur organisasi dibenahi melalui musyawarah bersama.

Di sisi lain, Ketua Gapoktan Bagendang Raya, Dadang, menyatakan aktivitas organisasi praktis terhenti sejak 2021 akibat konflik internal. Menurutnya, kondisi tersebut membuat tidak ada kegiatan yang dapat dilaporkan.

“Sejak beberapa tahun terakhir kegiatan memang tidak berjalan, sehingga tidak ada laporan yang bisa disampaikan,” jelas Dadang.

Kuasa hukum anggota, Dino Utomo, menilai pernyataan tersebut justru mempertegas lemahnya tata kelola organisasi. “Ketika organisasi berhenti tanpa penjelasan resmi kepada anggota, itu menunjukkan kurangnya transparansi dan mekanisme musyawarah,” tegas Dino.

Ketua Fordayak, Audy Valent, menegaskan pihaknya hadir sebatas mendampingi agar persoalan diselesaikan secara dialogis. “Kami berharap ada ruang komunikasi yang sehat sehingga hak anggota tetap terlindungi,” ucapnya.

Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan. Anggota tetap pada tuntutan perombakan total, sementara pengurus bertahan pada penjelasannya. Sengketa ini rencananya akan dilanjutkan ke tingkat mediasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Jika masih menemui jalan buntu, tidak menutup kemungkinan dibawa ke Forkopimda kabupaten atau bahkan menempuh jalur hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com