Gambar Ilustrasi

Polisi Bekuk Kurir Sabu 2,1 Kg, Ternyata Residivis

Penangkapan residivis kurir sabu mengungkap celah peredaran narkotika lintas provinsi yang masih aktif di wilayah Banjarbaru.

BANJARBARU – Pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi kembali menunjukkan celah serius dalam upaya pencegahan, setelah seorang residivis berinisial ZN kembali terlibat sebagai kurir sabu dan sempat tiga kali lolos sebelum akhirnya ditangkap aparat.

ZN diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di depan Gang Rahmat, Jalan A Yani Km 25, Kelurahan Landasan Ulin Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjarbaru Pius Febry Aceng Loda menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas di lapangan. Saat penyergapan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor tersangka.

“Barang bukti dua bungkus plastik bertuliskan VERY DELICIOUS berisi sabu dengan berat bersih 2.180 gram,” ujarnya sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Senin (30/03/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ZN mengaku hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial RM yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, dengan imbalan Rp 5 juta untuk setiap pengantaran.

Meski demikian, pengakuan tersangka mengungkap fakta bahwa ia telah tiga kali menjalankan aksi serupa sebelum akhirnya tertangkap, menandakan masih adanya ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan kurir berulang.

Polres Banjarbaru juga mengungkap sepanjang Februari hingga Maret 2026 terdapat enam kasus narkotika lain dengan total delapan tersangka, yang memperlihatkan intensitas peredaran narkoba di wilayah tersebut masih cukup tinggi.

Seluruh barang bukti sabu dengan total berat 2.357 gram telah dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan larutan deterjen sebelum dibuang ke toilet guna mencegah penyalahgunaan kembali.

Atas perbuatannya, ZN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, sementara aparat terus menelusuri jaringan yang lebih luas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com