Polisi menyegel sembilan titik kebakaran lahan di Kubu Raya dan memanggil pemilik lahan untuk mengungkap penyebab karhutla.
KUBU RAYA – Kepolisian menyegel sembilan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, sebagai langkah pengamanan lokasi dan percepatan pengungkapan penyebab kebakaran yang diduga berpotensi melibatkan unsur kesengajaan.
Penyegelan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya dengan memasang garis polisi di seluruh lokasi terdampak pada Kamis (26/03/2026), guna memastikan proses penyelidikan berjalan optimal.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kubu Raya Andri Syahroni yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas aparat dalam penanganan kasus karhutla.
“Perintah tegas Kapolres, tadi kami sudah memasang garis polisi,” ujar Andri, sebagaimana dilansir DetikKalimantan, Kamis (26/03/2026).
Menurutnya, pemasangan police line merupakan prosedur standar dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjaga kondisi lokasi tetap steril.
“Tujuannya agar lokasi steril dan tidak ada aktivitas apa pun, termasuk oleh pemilik lahan, selama proses penyelidikan berlangsung,” tegasnya.
Selain mengamankan lokasi, Polres Kubu Raya juga akan memanggil sembilan pemilik lahan yang terbakar untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan. “Kami akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil pemilik lahan,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, langkah penyegelan dilakukan lebih awal sebelum pemeriksaan pemilik lahan guna memastikan tidak ada gangguan terhadap barang bukti di lapangan.
“Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi,” katanya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami penyebab kebakaran, apakah dipicu faktor alam seperti kondisi cuaca ekstrem atau adanya unsur kesengajaan, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Peristiwa karhutla di wilayah Kubu Raya menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan yang luas.
Kepolisian juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan apabila terbukti melakukan tindakan melawan hukum. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan