Ilustrasi

Polisi Tangkap GND, Sabu 7,85 Gram Disita di Baamang

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan GND setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran sabu di Baamang Tengah, Sampit.

KOTAWARINGIN TIMUR – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial GND, 32 tahun, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim dengan barang bukti sabu seberat 7,85 gram.

GND ditangkap di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Rukun Tetangga (RT) 028, Rukun Warga (RW) 006, Baamang Tengah, Rabu (01/07/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima laporan bahwa terlapor diduga kerap membawa sabu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba, sebagaimana dilansir Humas Polres Kotim, Jumat, (03/07/2026).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di rumahnya,” ujar Edy, Jumat 3 Juli 2026.

Sebelum menggeledah rumah terlapor, petugas lebih dulu menunjukkan surat perintah tugas. Penggeledahan itu disaksikan Ketua RT dan warga sekitar untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,85 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama terlapor untuk kepentingan penyidikan.

“Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

GND selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini menjadi penegasan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian menekan peredaran narkotika, terutama di lingkungan permukiman. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com